Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan efektivitas pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 9/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (POJK Pengawasan LPEI).
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, mengatakan POJK Pengawasan LPEI ini dikeluarkan seiring perkembangan usaha LPEI yang semakin kompleks dan bersifat dinamis sehingga berpengaruh pada risiko yang dihadapi oleh LPEI.
"Dengan demikian, diperlukan metodologi penilaian tingkat kesehatan LPEI yang dapat mencerminkan kondisi LPEI saat ini dan pada waktu yang akan datang," kata Anto melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Senin (4/7).
POJK antisipasi dan deteksi risiko keuangan
Kebijakan ini, lanjut Anto, juga diterbitkan dalam rangka meningkatkan kemampuan LPEI dalam melakukan deteksi risiko yang lebih tepat dan segera. Selain itu, pengawasan terhadap LPEI juga akan berfokus pada penilaian tingkat kesehatan.
Hal ini sekaligus sebagai harmonisasi dengan pengaturan penilaian tingkat kesehatan yang sudah berlaku untuk beberapa lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB).
Dalam ringkasan POJK tersebut, LPEI wajib memelihara rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) paling rendah sebesar 8 persen atau sesuai profil risiko (perbandingan antara modal dengan aset tertimbang menurut risiko (ATMR)) yang wajib dipenuhi oleh LPEI.
Sinergi pengawasan dengan Kemenkeu
Mengingat pengawasan LPEI juga dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Peraturan OJK Nomor 40/POJK.05/2015 tentang Pembinaan dan Pengawasan LPEI perlu pula disempurnakan dengan menerbitkan peraturan terkini untuk mengoptimalkan sinergi pengawasan LPEI yang dilakukan OJK dan Kemenkeu.
Hal ini sekaligus meminimalisir duplikasi pengaturan terhadap LPEI. Dengan pertimbangan di atas, POJK Pengawasan LPEI sekaligus akan mencabut POJK Nomor 40/POJK.05/2015.
Ini 8 poin POJK pengawasan LPEI
Peraturan baru ini juga berisi mengenai pengaturan pembiayaan karena adanya pelaksanaan penugasan pemerintah serta restrukturisasi piutang pembiayaan.
Tercatat, terdapat 8 ketentuan mengenai Pengawasan LPEI:
1. Pengawasan terhadap LPEI dengan ruang lingkup antara lain tingkat kesehatan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
2. Kewajiban untuk memelihara dan/atau meningkatkan tingkat kesehatan LPEI dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko;
3. Kewajiban untuk melakukan penilaian tingkat kesehatan LPEI dengan menggunakan pendekatan risiko secara individual;
4. Komponen dan tata cara penilaian Tingkat Kesehatan LPEI, yang meliputi tata kelola perusahaan yang baik, profil risiko, rentabilitas, serta permodalan;
5. Penyampaian rencana tindak (action plan) apabila LPEI belum memenuhi kriteria tertentu berdasarkan hasil penilaian tingkat kesehatan LPEI;
6. Kewajiban untuk menyampaikan laporan kepada OJK;
7. Mekanisme koordinasi pengawasan dengan Menteri Keuangan; dan
8. Pengenaan sanksi.