Tak Hanya Akulaku, 23 Fintech Juga Kena Sanksi oleh OJK

6 fintech belum penuhi ketentuan ekuitas.

Tak Hanya Akulaku, 23 Fintech Juga Kena Sanksi oleh OJK
Ilustrasi fintech. Shutterstock/Alfa Photo
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif kepada 23 penyelenggara fintech P2P lending di sepanjang Oktober 2023. Pengenaan sanksi tersebut dilakukan atas pelanggaran yang dilakukan fintech terhadap POJK yang berlaku atau hasil tindak lanjut pemeriksaan langsung penyelenggara P2P lending.

“Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 22 pengenaan sanksi peringatan tertulis, 1 pembatasan kegiatan usaha dan 1 pembekuan kegiatan usaha,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Kamis (31/10).

Salah satu fintech yang terkena sanksi pembatan usaha ialah Akulaku yang dilarang sementara untuk menyalurkan produk paylater miliknya. OJK menyatakan, salah satu penyebab pengenaan sanksi ke Akulaku ialah tidak menerapkan skema manajemen risiko bisnis.

6 fintech belum penuhi ketentuan ekuitas

Jirsak/Shutterstock

Tak hanya itu, industri fintech juga masih dibayangi oleh ketentuan memenuhi ekuitas minimum Rp2,5 miliar. OJK bahkan mencatat, terdapat 6 dari 29 Penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan belum mengajukan permohonan peningkatan modal.

“Sedangkan 21 P2P lending sedang proses persetujuan peningkatan modal disetor, serta 2 P2P Lending dalam proses pengembalian ijin usaha,” kata Agusman.

Bahkan, OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp2,5 miliar tersebut.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024