Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak ada pemberian izin khusus terkait bank digital di Indonesia. Dengan demikian bank digital tetap harus mematuhi aturan bank umum yang telah disiapkan oleh regulator.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Departemen Pengawasan Bank 2 OJK Defri Andri saat ditemui di sela-sela acara Journalist Class OJK di Menara Mulia 2 Jakarta, Senin (17/10). Defri menjelaskan, bank digital sama halnya dengan bank umum namun memiliki produk dan layanan secara digital melalui aplikasi khusus.
"Jadi istilah dalam aturannya bukan bank digital tapi produknya yang produk digital. Layanan perbankan digital," kata Defri .
Aturan bank digital masuk ke IKD dan produk bank umum
Defri kembali menjelaskan, OJK belum menyusun secara khusus regulasi tentang bank digital. Menurutnya, aturan bank digital tergabung dengan bank umum dan Inovasi Keuangan Digital (IKD).
Aturan IKD ditetapkan tersendiri dari POJK Nomor 13 Tahun 2018, sedangkan aturan terkait layanan digital perbankan kata dia telah tertuang dalam aturan baru di POJK Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.
Defri bahkan menyebut, aturan tersebut akan berlaku ke depan dan mengatur terkait bank digital. Dirinya juga menyatakan, arah aturan ke depan juga tidak akan memisahkan antara aturan bank digital dan bank umum.
Beda aturan dengan Singapura dan Hongkong
Defri menyatakan, pengkategorian bank digital di Indonesia memang belum ada. Kondisi tersebut berbeda bila dibandingkan dengan negara lain seperti Singapura dan Hong Kong.
Dua negara itu, lanjut Defri telah membuat aturan khusus untuk memberikan izin operasi bank digital, salah satunya dengan penentuan modal inti dalam ukuran tertentu.
"Di Bank Singapura dan Hong Kong itu ada (atruannya). Kalau kita emggak ada perbedaan. Kalau tidak salah mereka mengatur modalnya minimal harus berapa," ujar Defri.
Sebagaimana diketahui, sejak 2020 Singapura bergabung dengan Inggris dan Hong Kong untuk membuka industri perbankannya ke ranah yang sepenuhnya digital. Selain itu, pada 4 Desember 2020 lalu, Monetary Authority of Singapore (MAS) telah memberikan izin kepada empat konsorsium untuk membangun bank yang beroperasi penuh secara digital.
Keempat konsorsium tersebut ialah Ant dan kongsi Grab, serta konsorsium yang melibatkan Sea Ltd. dan kongsi Greenland Financial Holdings Group Co.
Bank digital tersebut akan diperbolehkan untuk menghimpun dana masyarakat dan menyediakan layanan perbankan ke nasabah ritel maupun korporasi. Namun, digital wholesale bank alias bank korporasi hanya bisa menyasar pebisnis berskala kecil dan menengah serta segmen non konsumer lainnya. MAS menyatakan izin khusus bank digital tersebut sudah mulai beroperasi pada awal 2022.