Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin beroperasi bagi seluruh perusahaan binary option dan robot trading forex.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terkait penawaran kedua produk tersebut. Sebab, saat ini marak terjadinya kasus penipuan binary option di kalangan masyarakat. "Apabila ditawari investasi, pastikan terlebih dahulu legalitas perusahaan serta produknya," kata Sekar melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (15/2).
OJK larang perbankan fasilitasi produk binary option dan robo trading
OJK juga dengan tegas melarang perbankan untuk memfasilitasi transaksi untuk binary option dan robot trading forex. OJK menilai, kedua produk tersebut patut diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, atau skema ponzi.
Tak hanya itu, sebelumnya OJK juga melarang bank memfasitasi kegiatan kripto. Menurutnya, izin untuk aset kripto dan produk perdagangan berjangka komoditi diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan.
OJK peringati infuencer dalam pemasaran produk keuangan
Selain itu, OJK juga telah mengingatkan para influencer agar dalam hal pemasaran produk dan layanan jasa keuangan.
Sekar mengatakan, para influencer diharapkan untuk bisa mengecek dan memastikan legalitas produk yang akan dipromosikan. "Selalu pastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan tersebut telah memiliki izin (legal) atau tidak," kata Sekar.
Satgas Waspada Investasi: binary option bukan merupakan perdagangan resmi
Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing, menekankan bahwa binary option bukan merupakan perdagangan karena tidak ada aset yang diperdagangkan, dan hanya menebak harga naik atau turun dalam kurun waktu tertentu.
“Binary Option tidak mendapatkan izin dari Bappebti dan transaksinya dilarang,” kata Tongam kepada Fortune Indonesia, Kamis (3/2).
Menurutnya, terdapat beberapa aturan hukum yang melarang afiliator untuk melakukan penawaran di luar kewajaran, yaitu: Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU nomor 32 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
Tongam menambahkan dalam hal ini langkah dari lembaganya adalah memberikan edukasi terhadap masyarakat. Dia menyarankan bahwa sebelum berinvestasi, warga harus ingat aspek legal dan logis.