Terus Dipacu, Kredit UMKM BCA Capai Rp160 Triliun

BCA fasilitasi 1.000 sertifikat halal, ini syaratnya

Terus Dipacu, Kredit UMKM BCA Capai Rp160 Triliun
Ilustrasi BCA. Shutterstock/Vivi Octiasari
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE –  PT Bank Central Asia Tbk (BCA) telah menyalurkan kredit UMKM senilai Rp160,1 triliun hingga Juni 2023 dengan pertumbuhan 10,4 persen secara year on year (yoy). Bank swasta ini memang fokus untuk memacu kredit UMKM miliknya.

Hal tersebut salah satunya diwujudkan melalui penyelenggaraan BCA UMKM Fest 2023 yang digelar secara offline di Gandaria City, Jakarta, pada 9 - 13 Agustus dan secara online pada 12 Agustus - 13 September 2023.

"Pada dasarnya kami senantiasa siap membantu pemerintah dalam mendukung perkembangan UMKM,” kata SVP Division Business Commercial & SME BCA Tjoeng Haryanto melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (31/8).

BCA fasilitasi penerbitan 1.000 sertifikat halal bagi UMKM

BCA Gandeng BPJPH) Fasilitasi Penerbitan 1.000 Sertifikat Halal Gratis/Dok BCA

Selain itu, BCA juga melakukan kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam memfasilitasi penerbitan 1.000 sertifikat halal gratis bagi UMKM. Tjoeng Haryanto menyebut, upaya ini turut mendukung ekonomi halal di Indonesia. Ia menilai, sertifikasi halal menjadi salah satu cara bagi pelaku UMKM dalam mengembangkan bisnisnya.

“Kami percaya bahwa membantu dalam memfasilitasi sertifikasi halal gratis kepada UMKM dapat mengakselerasi peningkatan kualitas produk dalam negeri, meningkatkan omzet sekaligus service excellence kami bagi nasabah," ujar Tjoeng.

Pemberdayaan UMKM senantiasa menjadi bagian tak terpisahkan dalam perjalanan BCA. Data dari Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa omzet pelaku usaha meningkat rata-rata 8,5 persen setelah usahanya mengantongi sertifikat halal.

Ini syarat untuk dapatkan sertifikasi halal dari BCA

Aktivitas pekeraja Wifkain (dok. Wifkain)

Sejumlah kriteria berlaku dalam fasilitas sertifikasi halal gratis ini. Beberapa syarat yang perlu dipenuhi pelaku UMKM ialah menjadi nasabah BCA, usaha dengan modal kurang dari Rp2 miliar, bergerak di sektor produksi yang memiliki produk sendiri atau asli,  dan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Ia menjelaskan, fasilitas sertifikasi halal dilakukan secara self-declare, dengan demikian, syarat yang berlaku ialah bidang usaha atau produk yang bergerak di bidang makanan/minuman yang tak mengandung daging hewan, industri rumah tangga, varian produk maksimal 10 jenis, dan produk belum pernah mengajukan/memiliki sertifikat halal sebelumnya.

Komitmen yang BCA berikan dalam agenda kerja sama ini terbuka bagi UMKM di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumatera Barat, dan provinsi lainnya yang kebutuhannya erat dengan produk halal.

Magazine

SEE MORE>
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024

Most Popular

10 Dekorasi Natal Termahal di Dunia, Tembus 238 Miliar!
6 Kado Natal Termahal untuk Hadiah yang Berkesan
Jadwal Libur Bank Indonesia Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Ini Syarat dan Harganya
Kadin Indonesia: Pengertian, Tugas, Anggota, dan Pimpinannya
Cara Mengurus Izin Impor Online API-U dan API-P, Cek!