Jakarta, FORTUNE - Bank Indonesia (BI) mendorong perluasan pelaku transaksi repurchase agreement (repo) perbankan guna pengembangan pasar keuangan yang maju dan modern.
Hal itu diwujudkan melalui fasilitasi penandatanganan simbolis perjanjian induk repo antar bank atau kontrak Global Master Repo Agreement (GMRA), yang dilakukan oleh 76 bank pada Senin (29/5) di Jakarta.
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menyampaikan, perluasan tersebut diharap dapat meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter, serta mendorong stabilitas sistem keuangan.
"Harapannya, pasar uang menjadi lebih aman melalui transaksi repo yang perlu didahului penandatanganan GMRA. Seluruh upaya itu, tidak dapat dilakukan dari sisi regulator saja, namun dengan sinergi antar regulator, instansi dan pelaku pasar," kata Destry melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin (29/5).
Lebih rinci lagi, dari 76 bank tersebut, terdiri dari 71 bank konvensional, 4 bank umum syariah dan 1 unit usaha syariah. Selain itu, terdapat total penandatanganan 246 kontrak perjanjian induk repo antar bank. Hal ini termasuk dalam inisiatif pengembangan repo di 2023, yang difokuskan untuk mendukung konsolidasi peserta operasi moneter dan pelaku pasar uang dengan klasifikasi Primary Dealers (PDs).
Transaksi repo di pasar uang tembus Rp11,4 triliun per hari
Pada kesempatan tersebut, Destry Damayanti juga menyampaikan bahwa dalam 3 tahun terakhir transaksi repo di pasar uang Indonesia telah meningkat signifikan.
BI mencatat, nilai transaksi pasar uang di tahun 2023 mencapai Rp11,4 triliun per hari, lebih tinggi dibandingkan tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp500 miliar dan Rp4,4 triliun.
Diperkirakan akan terdapat penambahan 30 persen kontrak repo yang terjadi tahun ini. Transaksi repo akan semakin tinggi sejalan dengan dukungan BI melalui transformasi pengelolaan operasi moneter serta partisipasi aktif pelaku pasar.
Ini 3 urgensi pengembangan repo
Destry Damayanti juga mengungkap tiga urgensi pengembangan repo yaitu pertama transaksi repo sebagai sumber pembiayaan ekonomi nasional.
Kedua ialah perlunya implementasi primary dealers Operasi Pasar Terbuka. Sedangkan urgensi ketiga, menjalankan mandat UU P2SK terkait kewenangan BI dalam pasar uang maupun valas serta dukungan untuk Penguatan Pasar Keuangan termasuk repo.
Lebih lanjut, terkait penandatanganan ini, transaksi repo yang selama ini didominasi beberapa Bank BUMN dan menyusul bank swasta nasional dan Bank Pembangunan Daerah, diharapkan berkembang pada bank lainnya.