Tutup 2023, BI Tahan Suku Bunga Acuan di 6%

Ini cara BI stabilisasi nilai tukar rupiah.

Tutup 2023, BI Tahan Suku Bunga Acuan di 6%
Ilustrasi Bank Indonesia/ Shutterstock Harismoyo
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Bank Indonesia (BI) menahan Suku Bunga Acuan di 6 persen pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) terakhir di tahun 2023. Selain itu, BI juga menahan suku bunga Deposit Facility sebesar 5,25 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,75 persen.

Gubernur BI, Perry Warjiyo menyampaikan, keputusan BI mempertahankan BI-rate konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability yaitu untuk penguatan stabilitas nilai tukar Rupiah serta langkah pre-emptive dan forward looking untuk memastikan Inflasi tetap terkendali dalam sasaran 2,5±1 persen pada 2024.

“Sedangkan untuk kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap pro-growth untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh untuk mendorong kredit/pembiayaan perbankan kepada dunia usaha dan rumah tangga,” kata Perry melalui konferensi video di Jakarta, Kamis (21/12).

Ini cara BI stabilisasi nilai tukar rupiah

Ilustrasi Bank Indonesia dalam Uang/Shutterstock E.S Nugraha

Perry menyampaikan, bank sentral terus melakukan stabilisasi nilai tukar Rupiah melalui intervensi di pasar valas pada transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), dan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder. 

Sejumlah penguatan dilakukan melalui strategi operasi moneter yang pro-market untuk efektivitas kebijakan moneter, termasuk optimalisasi Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI) guna meningkatkan manajemen likuiditas institusi keuangan domestik dan menarik masuknya aliran masuk modal asing dari luar negeri.

Tak berhenti di situ, Bank Indonesia juga terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah, perbankan, dan dunia usaha untuk mendukung implementasi instrumen penempatan valas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

BI mencatat, nilai tukar Rupiah pada 20 Desember 2023 masih tercatat menguat secara rata-rata sebesar 0,44 persen dibandingkan dengan perkembangan pada November 2023. Dengan perkembangan tersebut, nilai tukar Rupiah menguat 0,37 persen dibandingkan dengan level akhir Desember 2022, lebih baik dibandingkan dengan Peso Filipina, Rupee India, dan Baht Thailand yang masing-masing tercatat melemah sebesar 0,05 perse, 0,53 persen, dan 0,85 persen.

Infasi masih cukup terkendali di 2,86%

Ilustrasi : inflasi Amerika Serikat (Dok. Shutterstock)

Sementara itu, inflasi IHK pada November 2023 juga tercatat masih terkendali pada level 2,86 persen  (yoy) sehingga diperkirakan inflasi IHK tahun 2023 akan berada dalam kisaran 3,0±1 persen.

“Perkembangan ini dipengaruhi oleh inflasi inti yang tetap rendah sebesar 1,87 persen (yoy) sejalan dengan konsistensi kebijakan suku bunga dan stabilisasi nilai tukar Rupiah oleh Bank Indonesia,” kata Perry.

Ke depan, Bank Indonesia akan terus mencermati sejumlah risiko yang dapat mengganggu terkendalinya inflasi, terutama yang bersumber dari harga pangan. Untuk itu, Bank Indonesia tetap memperkuat bauran kebijakan moneter dan mempererat sinergi dengan Pemerintah (Pusat dan Daerah) dalam TPIP dan TPID melalui penguatan GNPIP di berbagai daerah untuk memastikan inflasi terkendali dalam kisaran 2,5±1 persen pada 2024.

Magazine

SEE MORE>
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024

IDN Channels

Most Popular

10 Dekorasi Natal Termahal di Dunia, Tembus 238 Miliar!
6 Kado Natal Termahal untuk Hadiah yang Berkesan
Jadwal Libur Bank Indonesia Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Ini Syarat dan Harganya
Kadin Indonesia: Pengertian, Tugas, Anggota, dan Pimpinannya
Cara Mengurus Izin Impor Online API-U dan API-P, Cek!