Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari sampai dengan September 2023 mencapai Rp228,51 triliun. Premi tersebut masih terkontraksi 1,57 persen secara year on year (yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyatakan, biang kerok dari penurunan tersebut berasal dari lini bisnis unitlink atau PAYDI.
"Masih ada normalisasi kinerja pendapatan premi pada lini usaha PAYDI," kata Ogi melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Selasa (31/10).
Premi asuransi jiwa turun 7,93%, asuransi umum tumbuh 8,71%
Normalisasi produk PAYDI juga memengaruhi akumulasi premi asuransi jiwa yang terkontraksi cukup dalam sebesar 7,93 persen (yoy) dengan nilai premi sebesar Rp132,0 triliun per September 2023. Di sisi lain, akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh positif 8,71 persen (yoy) menjadi Rp96,47 triliun.
Meski demikian, secara umum permodalan di industri asuransi terjaga. Dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 451,23 persen dan 308,97 persen, jauh di atas threshold sebesar 120 persen.
Aset dana pensiun tembus Rp360,62 triliun
Di sisi industri dana pensiun, aset dana pensiun nasional per September 2023 tumbuh 6,85 persen (yoy) dengan nilai aset sebesar Rp360,62 triliun.
Ogi menyatakan, berdasarkan Mercer CFA Institute Global Pension Index (MCGPI) peringkat dana pensiun Indonesia di tahun 2023 mengalami perbaikan dibandingkan tahun sebelumnya dan sistem dana pensiun Indonesia dinilai relatif lebih baik dibandingkan negara peers.
Sedangkan untuk asuransi sosial, total aset BPJS Kesehatan per September 2023 mencapai Rp117,29 triliun, atau tumbuh sebesar 8,84 persen (yoy). Pada periode yang sama, total aset BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp709,87 triliun, atau tumbuh sebesar 12,98 persen (yoy).