Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) pada 30 Agustus 2022. Ketentuan tersebut tertulis pada surat sanksi nomor S-180/NB.2/2022, yang menegaskan bahwa Wanaartha Life dilarang melakukan pemasaran dan penerimaan premi, pertanggungan/produksi baru atas seluruh produk asuransi sejak tanggal dari surat sanksi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu revisi dari Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dari pemegang saham.
“RPK-nya sesuai dengan kondisi dan rencana agar dapat dilaksanakan dengan baik. OJK juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Ogi pada Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK yang disampaikan secara virtual di Jakarta, Senin (3/10).
Wanaartha memohon perpindahan kantor operasional ke Serpong
Ogi juga menyampaikan, pihak dari Wanaartha Life telah mengajukan permohonan untuk memindahkan kantor pusat operasional ke Serpong. Upaya tersebut dilakukan untuk mempermudah kordinasi internal dalam penyelesaian kasus.
“OJK melalukan pemantauan terhadap permintaan perpindahan operasional terhadap PT WAL dari tadinya kantor pusat jalan mampang ke serpong. Sehingga operasional dan layanan dapat tetap berjalan,” jelas Ogi.
Namun demikian, Ogi menegaskan, dalam penyelesiaan kerugian dan proses hukum yang berjalan nantinya tidak akan mengurangi taggung jawab pemegang saham pengendali.
Ini penyebab Wanaartha terkena PKU
Sebelumnya, dalam surat sanksi nomor S-180/NB.2/2022 juga dijelaskan mengapa OJK memberikan sanksi pelarangan operasional kepada Wanaartha. Perseroan terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Bahwa perusahaan asuransi wajib memenuhi Tingkat Solvabilitas paling rendah 100 persen dari Modal Minimum Berbasis Risiko. Sedangkan perseroan mencatatkan level RBC di bawah ketentuan yakni minus 2.049 persen.
Selain itu, Wanaartha juga melanggar ketentuan rasio kecukupan investasi. Sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Dan terakhir, Wanaartha juga melanggar Ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar.