Waspadai 434 Aktifitas Investasi Ilegal

Ini cara mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal.

Waspadai 434 Aktifitas Investasi Ilegal
Investasi Ilegal
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal  dalam operasi sibernya pada Juli telah menemukan 434 aktifitas investasi ilegal.

Dari jumlah tersebut terdiri dari 283 entitas serta 151 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan konten sosial media.

"Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran guna mencegah kerugian di masyarakat," kata Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (3/8).

Tercatat, sejumlah website file sharing pinjol ilegal antara lain: apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com. Selain itu, juga ditemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Playstore, facebook dan instagram.

Sejak 2017, Satgas telah hentikan 6.894 entitas ilegal

ilustrasi investasi (unsplash.com/Austin Distel)

Dengan demikian sejak 2017 s.d. 31 Juli 2023, Satgas yang sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi (SWI) ini telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Untuk itu, ke depannya Satgas mengimbau kepada Masyarakat bila menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.

Ini cara mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal

Shutterstock/Know How

Untuk itu, Satgas juga terus mengimbau masyarakat agar terhindar dari pinjaman online ilegal antara lain dengan mengetahui ciri-cirinya yaitu: 

  • Tidak memiliki dokumen izin dari OJK;
  • Proses pinjaman sangat mudah dan cepat;
  • Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call;
  • Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya;
  • Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan;
  • Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas; 
  • Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

IDN Channels

Most Popular

WTO Buktikan Uni Eropa Diskriminasi Minyak Sawit Indonesia
Daftar 10 Saham Blue Chip 2025 Terbaru
Selain Bukalapak, Ini 7 e-Commerce yang Tutup di Indonesia
Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Suspensi Saham RATU Resmi Dicabut, Jadi Top Gainers
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya