Waspadai Modus Penipuan Tunggakan Kartu Kredit

Ini aturan bank saat menagih kartu kredit.

Waspadai Modus Penipuan Tunggakan Kartu Kredit
ilustrasi kartu kredit (unsplash.com/CardMapr.nl)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai salah satu modus penipuan social engineering. Modus tersebut memanfaatkan kelengahan korban untuk mendapatkan akses data atau informasi penting dari korban. 

Para pelaku kejahatan memiliki kemampuan interaksi dan manipulasi yang mahir sehingga calon korban tidak curiga dan dengan mudahnya memberikan data pribadi seperti nomor kartu identitas, e-mail, hingga CVV kartu kredit. Kemudian, pelaku akan menggunakan data pribadi tersebut untuk mengakses kartu kredit atau rekening korban. 

Penipu bahkan bisa membuat calon korbannya panik dengan menyampaikan informasi bahwa nasabah memiliki tunggakan kartu kredit, padahal nasabah tersebut tidak memiliki kartu kredit bank tersebut. 

“Ringkasan tagihan bulanan Kartu Kredit nasabah hanya kami kirimkan ke alamat e-mail yang terdaftar di sistem Danamon. Kami juga hanya akan menghubungi nasabah pada nomor yang terdaftar, dan kalaupun dalam keadaan mendesak hanya akan menghubungi nomor darurat yang telah dicantumkan," jelas Unsecured Business Head Bank Danamon Tresia Sarumpaet melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat (8/9). 

Bahkan, dalam kasus-kasus tertentu, pelaku bisa menelusuri media sosial nasabah dan menghubungi kantor tempat nasabah bekerja atau orang-orang di sekitar nasabah agar membayar tunggakan palsu tersebut. Dalam keadaan panik, penipu kemudian bisa jadi menawarkan bantuan untuk menyelesaikan masalah tunggakan tersebut asalkan korban memberi tahu data pribadinya.  

Ini aturan bank saat menagih kartu kredit 

Ilustrasi cabang Bank Danamon/Dok Bank Danamon

Sebagai salah satu bank berizin di Indonesia, Danamon telah diawasi oleh berbagai regulator terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). 

Dalam melakukan penagihan, Danamon tunduk kepada peraturan yang tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tentang Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tentang Penyelenggaran Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu, yang antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut: 

  • Dilarang dilakukan dengan tindakan ancaman, kekerasan dan/atau bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit; 
  • Dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;  
  • Dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit;  
  • Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu;  
  • Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit;  
  • Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit.


Sebagai bagian dari upaya melindungi nasabah dari penipuan bermodus kartu kredit, setiap bertransaksi menggunakan kartu kredit Danamon, nasabah juga akan mendapatkan notifikasi melalui media komunikasi Danamon seperti e-mail atau SMS setelahnya. 

Jika nasabah melihat ada transaksi yang mencurigakan, nasabah bisa langsung memblokir sementara Kartu Kreditnya melalui aplikasi mobile banking D-Bank PRO agar terhindar dari transaksi mencurigakan lainnya. Setelah itu, nasabah dapat segera menghubungi call center Hello Danamon untuk melakukan sanggahan atas transaksi yang mencurigakan dan meminta penggantian dengan kartu baru.

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

Most Popular

Daftar Saham Afiliasi Para Calon Menteri dalam Pemerintahan Prabowo
Ini Biaya dan Perbandingan Franchise Alfamart dan Indomaret
BI Masih Cermati Ruang Penurunan Suku Bunga Acuan
BI: Biaya Transaksi QRIS Gratis hingga Rp500 Ribu per 1 Desember 2024
Ini 3 Waktu Terbaik untuk Memulai Investasi Emas
Investor Asal Korsel dan Cina Bakal ke Indonesia Bawa Dana Jumbo