Waspadai Praktik Gesek Tunai Kartu Kredit Secara Ilegal

Dapat mencuri data, praktik gestun melanggar hukum.

Waspadai Praktik Gesek Tunai Kartu Kredit Secara Ilegal
ilustrasi mesin edc (unsplash.com/Clay Banks)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Nasabah perbankan diimbau waspada terhadap praktik ilegal gesek tunai (gestun) yang melanggar aturan BI dan OJK.
  • Gestun menggunakan limit kartu kredit untuk menarik uang tunai di merchant, berpotensi merugikan nasabah dengan risiko pencurian data pribadi dan pencucian uang.
  • Meskipun praktis, gestun merupakan transaksi fiktif yang dapat membawa risiko finansial dan non-finansial bagi nasabah.

Jakarta, FORTUNE - Nasabah perbankan mengimbau untuk selalu waspada terkait praktik Ilegal Gesek Tunai (gestun) yang berisiko terhadap pencurian data pribadi dan pencucian uang. Apalagi, praktik gesek tunai (gestun) ini sudah dilarang oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Praktik gestun ini bukan hanya melanggar hukum, melainkan juga membawa banyak risiko yang dapat merugikan nasabah, seperti pencurian data pribadi dan pencucian uang.

Gestun sendiri merupakan tindakan yang dilakukan oleh pemegang Kartu Kredit dengan memanfaatkan limit kartu kredit mereka melalui mesin electronic data capture (EDC) di merchant tertentu. Secara formal, transaksi ini tampak seperti pembelian barang atau jasa, namun sesungguhnya hanya untuk menutupi tujuan utamanya yaitu untuk menarik uang tunai. 

Bagi sebagian nasabah, gestun menjadi pilihan karena mereka membutuhkan uang tunai secara cepat tanpa harus menariknya dari ATM yang dikenakan bunga penarikan tunai, atau tanpa harus melalui proses pengajuan pinjaman personal. Namun, meski terlihat praktis, gestun sebenarnya adalah transaksi fiktif yang berpotensi mendatangkan berbagai risiko finansial dan non-finansial kepada nasabah.

Praktik gestun melanggar hukum

ilustrasi menarik uang di ATM BCA tanpa kartu (pexels.com/RDNE Stock project)

Praktik gestun dinyatakan ilegal oleh BI dan OJK, yang menjadikannya tindakan melanggar hukum. Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia No.11/11/PBI/2009 dan perubahannya menyatakan bahwa gestun adalah bentuk penipuan atau transaksi ilegal. Jika ketahuan melakukan praktik ini, pelaku dapat dikenakan sanksi hukum yang berat.

Menurut buku Bijak Ber-e-Banking OJK, gesek tunai bukanlah produk bank dan oleh karena itu, jika terjadi kerugian akibat transaksi ini, nasabah tidak dapat meminta ganti rugi kepada bank. Nasabah yang terlibat dalam gestun juga rentan terhadap risiko yang lebih besar, seperti penyalahgunaan data pribadi dan pencurian identitas. Data pribadi yang diambil dari transaksi di merchant tidak resmi bisa digunakan untuk mengakses informasi rekening atau kartu kredit nasabah tanpa sepengetahuan mereka.

Selain itu, gestun juga membuka peluang bagi praktik pencucian uang, yaitu uang hasil kejahatan atau kegiatan ilegal dapat dicuci melalui transaksi berulang kali yang tampak sah secara permukaan. Dengan menghindari pengawasan ketat dari bank dan regulator, pelaku bisa mengubah uang hasil tindakan kriminal menjadi uang yang tampak legal. Hal ini tidak hanya merugikan nasabah secara pribadi, tetapi juga dapat merusak sistem keuangan secara keseluruhan.

Tangkal gestun, Bank Danamon memiliki layanan Money Transfer

Menara Bank Danamon/ Dok. Istimewa

Dalam upaya mencegah risiko-risiko tersebut, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Bank Danamon) mengimbau nasabah untuk lebih berhati-hati dan menghindari semua bentuk praktik gestun. Danamon juga menekankan pentingnya penggunaan kartu kredit sesuai dengan fungsinya sebagai alat pembayaran yang sah dan legal, bukan sebagai alat untuk mendapatkan uang tunai secara ilegal, serta mengajak nasabah untuk mengelola keuangan pribadi secara lebih bijaksana, dengan memastikan bahwa mereka mengutamakan keamanan dan tanggung jawab dalam setiap pengeluaran.

Sebagai solusi bagi nasabah yang membutuhkan dana tunai secara aman dan legal, Danamon menyediakan layanan Money Transfer. Layanan ini memberikan kemudahan bagi nasabah untuk mencairkan limit kartu kredit mereka ke rekening bank dengan bunga mulai dari 0 persen. Nasabah tidak perlu lagi mengambil jalan pintas seperti gestun untuk mendapatkan dana tunai, karena dengan Money Transfer, mereka dapat mengajukan pencairan limit kartu kredit dengan proses yang cepat dan mudah.

Enriko Sutarto selaku Consumer Lending Business Head Bank Danamon menegaskan, melalui layanan Money Transfer, kami menyediakan solusi yang aman, mudah, dan nyaman untuk mendapatkan dana tunai tanpa harus melakukan gestun. 

“Layanan ini juga merupakan bagian dari komitmen kami dalam mendukung upaya Bank Indonesia dan OJK untuk memberantas praktik gesek tunai yang merugikan,” kata Enriko melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (22/10).

Layanan ini dapat diakses melalui aplikasi mobile banking D-Bank PRO, sehingga nasabah bisa mengajukan kapan saja dan di mana saja, dengan proses pencairan yang hanya memakan waktu 30 detik. Danamon juga menawarkan fleksibilitas dalam tenor cicilan mulai dari 6 hingga 36 bulan, yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan nasabah.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil