Asuransi All Risk: Pengertian, Manfaat, dan Persyaratan Klaim

Asuransi yang wajib dimiliki pemilik kendaraan.

Asuransi All Risk: Pengertian, Manfaat, dan Persyaratan Klaim
ilustrasi asuransi all risk untuk kendaraan rusak (unsplash.com/Mr Brown)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Asuransi All Risk adalah jenis asuransi yang wajib dimiliki oleh pemilik kendaraan. Kegunaan asuransi ini adalah untuk melindungi risiko kerusakan pada kendaraan Anda, baik motor maupun mobil.

Asuransi kendaraan dibedakan ke dalam dua jenis, yakni asuransi All Risk  dan asuransi Total Loss Only (TLO). Artikel kali ini akan membahas lebih detail mengenai asuransi All Risk. Simak selengkapnya!

Apa itu asuransi All Risk?

Asuransi All Risk adalah jenis asuransi yang memberikan proteksi pada kendaraan Anda secara menyeluruh dari berbagai kerusakan, mulai dari baret, penyok, hingga tabrakan yang membuat badan mobil berubah bentuk.

Asuransi ini kemudian diperluas lagi untuk memberikan perlindungan secara menyeluruh atau comprehensive. Termasuk di dalamnya kemungkinan kerusakan diakibatkan bencana alam, seperti gempa atau banjir, kerusakan mobil karena kerusuhan, hingga penggantian pihak ketiga atau menyebabkan pengendara lain terluka.

Manfaat asuransi All Risk

Berikut ini sejumlah manfaat asuransi All Risk yang perlu diketahui bagi pemilik kendaraan, antara lain:

  • Meminimalisir kerugian atau kerusakan pada kendaraan, seperti benturan, tabrakan, tergelincir, perbuatan jahat, pencurian, dan lainnya.
  • Melindungi kendaraan dari kerugian akibat bencana alam maupun kebakaran.

Syarat klaim asuransi All Risk

Apabila terjadi kerusakan pada kendaraan Anda, terdapat sejumlah dokumen yang harus dibawa sebagai syarat proses klaim asuransi All Risk, di antaranya sebagai berikut:

Laporan kerugian serta kronologis kejadian yang menyebabkan kerusakan tersebut

  • Lampiran polis, sertifikat, maupun endorsemen
  • Bukti kepemilikan dan identitas kendaraan bermotor, mulai dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), blangko kuitansi, faktur pembelian, maupun surat penyerahan hak milik yang telah ditandatangani oleh tertanggung.
  • Buku KIR atau uji kendaraan bermotor
  • Fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) pengemudi pada saat kejadian
  • Surat Keterangan Kepolisian Daerah, mengenai kehilangan keseluruhan
  • Bukti pemblokiran STNK, mengenai kehilangan keseluruhan.

Selain dokumen yang telah disebutkan tadi, ada pula dokumen pelengkap lainnya, yakni:

  • Surat Laporan Kepolisian Setempat, bila mengalami kerugian dan/atau kerusakan karena pihak ketiga atau pencurian
  • Bukti foto kerusakan, biaya perbaikan
  • Adanya surat tuntutan dari pihak ketiga bila mengalami kerugian dan/atau kerusakan yang melibatkan pihak lainnya
  • Dokumen relevan lainnya.

Pengecualian risiko asuransi All Risk

Meski asuransi All Risk memberikan ganti rugi atau jaminan bagi kendaraan yang rusak. Akan tetapi, pihak asuransi tidak akan langsung memberikan klaim asuransi disebabkan beberapa hal berikut ini:

  • Zat kimia, air atau benda cair lainnya yang berada di dalam kendaran, kecuali akibat dari ini dijamin oleh polis.
  • Barang maupun hewan yang ada di dalam, dimuat, ditumpuk, diangkut oleh kendaraan yang diasuransikan.
  • Perlengkapan tambahan lainnya yang tidak ada pada polis.
  • Ban, dop, pelek, serta kerusakan bagian kendaraan lain, kecuali disebabkan oleh risiko yang telah dijamin polis.
  • Bagian atau material kendaraan yang telah aus disebabkan faktor pemakaian atau sifat dari bahan itu sendiri.

Pengecualian risiko asuransi All Risk dari pihak ketiga

Selain itu, terdapat pula pengecualian risiko asuransi All Risk dari pihak ketiga yang tidak bisa diklaim. Berikut beberapa penyebabnya:

  • Sedang memberikan pelajaran mengemudi
  • Kegiatan yang dilakukan untuk mendorong kendaraan atau benda lainnya
  • Kendaraan digunakan dalam acara perlombaan, latihan, penyaluran hobi, kampanye, karnaval, atau unjuk rasa
  • Melakukan aksi kejahatan
  • Kelebihan muatan kendaraan
  • Serta penggunaan lainnya yang tidak ada dalam polis.

Jadi, asuransi All Risk adalah jenis asuransi yang digunakan untuk melindungi kendaraan dari risiko kerusakan. Meski begitu, ada beberapa persyaratan dan pengecualian pada proses klaim asuransi yang perlu untuk Anda perhatikan.

Magazine

SEE MORE>
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024

Most Popular

Daftar Saham IPO dengan Penguatan Tertinggi di 2024
Mengenal AZKO, Merek Baru Pengganti Ace Hardware Mulai 2025
7 Tren yang Akan Mendominasi Pemasaran di Tahun 2025
Rapor IHSG 2024: Fundamental hingga Kinerja Tiap Sektor
Masuk Bisnis EV, Grup Erajaya Jadi Distributor Mobil Xpeng
Cara Menabung yang Benar dan Tips Memulainya, Resolusi 2025!