Bagi Anda yang belum mengetahui cara bayar denda SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), tampaknya Anda harus menyimak artikel ini sampai selesai. Hal ini penting untuk diketahui bagi seluruh Wajib Pajak (WP).
Seperti yang diketahui masa lapor wajib pajak pribadi bisa dilakukan hingga 31 Maret. Sedangkan, wajib pajak badan paling lambat pada 30 April.
Jika Anda melewati atau lupa untuk melaporkan SPT pada masa tersebut, maka Anda akan dikenakan sanksi berupa denda.
Lantas, bagaimana cara bayar denda SPT? Untuk lebih jelasnya, simak selengkapnya pada artikel berikut ini!
Jumlah denda SPT Tahunan
Sebelum Anda mengetahui cara bayar denda SPT Tahunan, ketahui terlebih dahulu jumlah denda SPT yang harus dibayar. Denda terlambat SPT sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan.
Jika WP terlambat dalam melaporkan SPT, maka akan dikenakan sanksi administrasi atau denda, yakni sebagai berikut:
- Denda Rp100 ribu untuk SPT Wajib Pajak Pribadi
- Denda Rp1 juta untuk Wajib Pajak Badan
- Denda Rp500 ribu untuk SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Denda Rp100 ribu untuk SPT masa lainnya.
Denda tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat akan pembayaran pajak. Untuk itu, sebaiknya laporkan SPT Tahunan tidak lebih dari waktu yang ditentukan.
Apalagi, saat ini lapor SPT Tahunan bisa Anda lakukan secara online. Anda bisa memanfaatkan e-filling yang bisa diakses pada situs DJP Online.
Cara bayar denda SPT Tahunan
Wajib pajak harus memiliki Surat Tagihan Pajak (STP) bila ingin membayar denda terlambat SPT Tahunan. Adapun STP memuat tagihan denda yang harus dibayarkan. Anda bisa mendapatkannya dengan mendatangi kantor pelayanan pajak setempat.
Setelahnya, lihat kembali nomor STP tersebut, mulai dari kode wajib pajak, tahun pajak, serta jumlah tagihan denda.
Berikut ini cara bayar denda SPT Tahunan, yakni sebagai berikut:
Pastikan Anda telah memiliki akun DJP online terlebih dahulu. Jika belum, Anda bisa mengunjungi djponline.pajak.go.id/registrasi.
- Login dan buat kode billing SPT online
- Kemudian, buka situs pajak.go.id
- Lakukan login
- Klik bagian kanan atas dan pilih menu Bayar
- Pilih e-Billing
- Wajib Pajak harus mengisi jenis pajak yang dibayar yakni Orang Pribadi atau Badan, dengan memilih 411125-PPh Pasal 25/29
- Setelahnya, arahkan kursor ke Jenis Setoran, pilih 300-STP
- Di kolom masa pajak, pilih periode mengisi di Januari sampai Desember
- Isi tahun pajak sesuai dengan STP yang diterima
- Lengkapi Nomor Ketetapan sesuai dengan STP
- Format pengisiannya: Nomor Urut/Jenis SKP/Tahun Pajak/Kode KPP/Tahun Terbit
- Masukkan kode keamanan dan klik tombol Submit
- Anda bisa melihat ringkasan dari data yang telah diisi, pastikan tidak ada kesalahan dalam mengisi
- Jika sudah sesuai, klik Cetak dan kode billing akan terunduh dan tersimpan di perangkat Anda.
Pembayaran Denda SPT Tahunan
Kode billing yang Anda terima tersebut digunakan untuk pembayaran denda. Anda bisa melakukan pembayaran denda SPT Tahunan melalui:
- Kantor pos
- Bank
- ATM
- Internet banking.
Itulah tadi cara bayar denda SPT Tahunan secara online. Semoga bisa membantu Anda!