Bagaimana Cara KPR Rumah Bekas Tanpa DP? Apa Bisa?

Sistem KPR rumah.

Bagaimana Cara KPR Rumah Bekas Tanpa DP? Apa Bisa?
ilustrasi rumah (unsplash.com/ Mihai Moisa)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Membeli KPR rumah bekas bisa menjadi alternatif bagi Anda yang ingin membeli hunian dengan harga yang lebih terjangkau. Seperti yang diketahui, harga properti setiap tahunnya akan terus mengalami peningkatan.

Jika dirasa Anda tidak memiliki dana lebih untuk membeli rumah baru, maka tidak ada salahnya mencoba membeli rumah bekas. 

Biasanya, saat Anda mengambil KPR rumah bekas, penjual nantinya akan meminta uang muka atau DP sebagai tanda jadi. Besaran nominal tergantung dari kesepakatan dua belah pihak.

Beberapa penjual sayangnya menawarkan DP dengan harga yang tinggi, sehingga akan menyulitkan memberatkan Anda. Terlebih lagi bila Anda ingin membatalkan proses jual beli nantinya. 

Lalu, apakah ada cara KPR rumah bekas tanpa DP? Simak artikel berikut ini!

Cara KPR rumah bekas tanpa DP

Sesuai dengan aturan dari Bank Indonesia (PBI) No.23/2/PBI/2021 tentang Perubahan atas PBI No. 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan to Value (LTV) untuk kredit properti, rasio FTV untuk pembiayaan properti, dan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor (PBI LTV/FTV dan uang muka).

Melalui peraturan tersebut diharapkan dapat membantu pertumbuhan kredit di bidang properti dan manajemen risiko serta prinsip kehati-hatian.

Perlu diingat bahwa bank penyalur yang menetapkan aturan ini harus memiliki rasio kredit properti (KP) bermasalah maupun rasio pembiayaan properti (PP) bermasalah di bawah 5 persen.

Meski begitu, pemerintah memberikan angin segara kepada masyarakat yang ingin membeli rumah tapak dan rumah susun dengan tipe di bawah 21 dan pembelian pertama untuk mengajukan KPR di seluruh bank meski indeks KP melebihi 5 persen.

Sayangnya, aturan ini hanya berlaku bagi pembelian rumah pertama atau baru. Jadi, belum ada cara KPR rumah bekas tanpa DP. Program kredit rumah tanpa DP dan PPN lainnya di lembaga perbankan juga kebanyakan untuk pembelian rumah baru.

Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan bagi Anda untuk mengajukan KPR rumah bekas tanpa DP. Asalkan Anda bisa bernegosiasi dengan penjual, kemungkinan tersebut bisa saja terjadi.

Syarat mengajukan KPR rumah bekas

Bagi Anda yang berminat ingin mengajukan KPR rumah bekas, berikut ini beberapa dokumen yang harus pembeli dan penjual lengkapi, antara lain:

Dokumen penjual

  • Identitas penjual dan pasangan (jika sudah menikah), yaitu KTP dan KK
  • NPWP
  • Fotokopi sertifikat rumah 
  • Fotokopi bukti pembayaran PBB dalam 3 bulan terakhir
  • Surat nikah (jika sudah menikah)
  • Surat roya (jika penjual membeli hunian secara KPR)
  • Surat perjanjian jual beli rumah yang ditandatangani kedua belah pihak di atas materai.

Dokumen pembeli

  • Identitas pembeli dan pasangan (jika sudah menikah), yaitu KTP dan KK
  • NPWP
  • Surat nikah (jika sudah menikah)
  • Slip gaji dalam 3 bulan terakhir
  • Surat keterangan kerja
  • Rekening koran pribadi atau pasangan dalam 3 bulan terakhir.

Cara mengajukan KPR rumah bekas

Setelah sejumlah dokumen di atas dilengkapi, berikut ini alur pengajuan KPR rumah bekas, yakni:

  1. Penjual dan pembeli melengkapi dokumen dan mengisi formulir pengajuan KPR.
  2. Mengunjungi bank untuk proses pengajuan KPR.
  3. Dokumen tersebut diserahkan pada petugas untuk diverifikasi. Jika dokumen masih ada yang kurang, pihak bank akan segera menghubungi pihak pembeli untuk dilengkapi segera.
  4. Jika lolos tahap verifikasi berkas, bank akan meminta pembeli untuk membayar biaya survei rumah atau appraisal.
  5. Petugas survei akan melihat kondisi rumah bekas dan melaporkannya ke pihak bank.
  6. Jika pengajuan disetujui, bank nantinya akan memberi tahu pembeli untuk dihubungkan dengan notaris/PPAT guna membayar sejumlah pajak pembelian.
  7. Setelah pembayaran pajak dilunasi, baru lanjut ke proses akad kredit.
  8. Sertifikat asli nantinya akan disimpan oleh bank sampai cicilan lunas dan pembeli akan diberikan fotokopi sertifikat yang telah dibalik nama dan AJB.

Proses pengajuan KPR rumah bekas kurang lebih memakan waktu 1–3 bulan. Selain itu, pada tahap verifikasi pihak bank juga akan menilai apakah pembeli layar mendapatkan kredit dan memeriksa riwayat utang Anda sebelumnya.

Itulah tadi cara KPR rumah bekas tanpa DP. Semoga bermanfaat!

Related Topics

Rumah BekasRumah KPR

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

WTO Buktikan Uni Eropa Diskriminasi Minyak Sawit Indonesia
Daftar 10 Saham Blue Chip 2025 Terbaru
Selain Bukalapak, Ini 7 e-Commerce yang Tutup di Indonesia
Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Suspensi Saham RATU Resmi Dicabut, Jadi Top Gainers
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya