Pinjaman online atau pinjol ilegal menjadi momok yang menakutkan dan mengkhawatirkan, terutama bagi Anda yang membutuhkan dana cepat. Sebab, pinjol ilegal rata-rata sulit terdeteksi di awal, sehingga Anda tidak sadar telah terjebak di dalamnya.
Bagi yang sudah terlanjur meminjam uang, Anda tidak perlu cemas karena terdapat cara melaporkan pinjol ilegal.
Perlu diketahui bahwa pinjol ilegal merupakan layanan pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK. Ada banyak risiko yang bisa Anda hadapi, salah satunya adalah beban bunga yang tinggi.
Mereka juga tidak segan-segan meneror hingga menyebarkan data pribadi bila Anda tidak mampu membayarnya. Tentu saja hal ini akan sangat merugikan korban.
Lantas, bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal? Simak artikel di bawah ini.
Apakah pinjol ilegal bisa dilaporkan?
Pinjol ilegal bisa dilaporkan ke tiga tempat, yaitu ke polisi, OJK, dan Kominfo. Anda cukup membuat laporan dan menyerah bukti-bukti secara online ke situs resmi atau melalui email. Anda bisa memilih salah satu dari portal laporan di atas yang bisa memproses laporan Anda dengan mudah.
Cara melaporkan pinjol ilegal
Terdapat tiga cara melaporkan pinjol ilegal yang bisa Anda lakukan, yakni:
1. Melaporkan ke polisi
Cara melaporkan pinjol ilegal pertama adalah melalui polisi. Anda bisa mendatangi ke kantor kepolisian terdekat untuk membuat laporan.
Nantinya, pihak kepolisian akan memproses laporan yang masuk dan mencari pelaku. Jika dirasa bukti yang Anda miliki cukup kuat, pihak berwenang bisa melakukan penangkapan langsung dan memprosesnya ke jalur hukum.
Jika Anda tidak sempat untuk datang ke kantor polisi, Anda juga bisa membuat laporan secara online ke situs resmi di https://patrolisiber.id Polri tau mengirim laporan ke alamat email resmi di info@cyber.polri.go.id.
Dalam proses laporan ini nantinya akan memakan beberapa waktu. Jadi, Anda harus sabar bila ingin laporan Anda diproses secepatnya.
2. Melaporkan ke OJK
Anda juga bisa membuat laporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagaimana diketahui, OJK merupakan lembaga yang mengawasi dan mengatur sektor jasa keuangan di tanah air, termasuk pinjol.
Setiap layanan pinjol harus memiliki izin dari OJK terlebih dahulu. Jika tidak mendapatkan legalitas dari OJK, maka dapat dipastikan layanan tersebut ilegal.
OJK menyediakan layanan pengaduan dan pelaporan pinjol ilegal yaitu Satgas Waspada Investasi (SWI). Nantinya, pihak SWI akan memblokir aplikasi maupun layanan yang terbukti bermasalah dan merugikan melalui laporan dari masyarakat.
Cara melaporkan pinjol ilegal dengan cukup membuat laporan melalui alamat email SWI di waspadainvestasi@ojk.co.id.
3. Melaporkan ke Kominfo
Langkah terakhir yang bisa Anda lakukan adalah dengan melaporkan ke Kominfo. Jika layanan tersebut terbukti ilegal dan merugikan nasabah, maka Kominfo akan secara tegas memblokir aplikasi tersebut.
Perlu diketahui juga bahwa Kominfo juga memblokir berbagai ribuan konten negatif lainnya. Anda juga membuat pengaduan dan mengirimnya langsung ke aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Itulah tadi tiga cara melaporkan pinjol ilegal. Jika Anda menemukan temuan tersebut, segera laporkan di salah satu dari tiga portal di atas.