Jenis-jenis Surat Berharga Negara (SBN) perlu diketahui oleh investor. Berbeda dengan produk lainnya, SBN merupakan produk investasi yang diterbitkan langsung oleh pemerintah.
Dana tersebut nantinya digunakan oleh pemerintah untuk pembiayaan pembangunan negara. Dengan kata lain, Anda meminjamkan dana ke pemerintah dalam jangka waktu tertentu.
Setelahnya, pemerintah akan mengembalikan dana yang telah dipinjamkan secara penuh serta imbal hasilnya berbentuk bunga. Dapat dikatakan, SBN menjadi alternatif bagi Anda yang mencari produk investasi yang aman, menguntungkan, dan menjanjikan.
Dikutip situs resmi djkn.kemenkeu.go.id, SBN terbagi ke dalam dua jenis, yakni Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBN).
Bagi Anda yang tertarik untuk berinvestasi di SBN, simak jenis-jenisnya pada artikel berikut ini!
Surat Utang Negara (SUN)
Surat Utang Negara atau SUN merupakan surat pengkuan utang yang diterbitkan tanpa syarat dan tidak memerlukan underlying asset sebagai dasar penerbitannya.
Melansir situs OJK, SUN merupakan Surat Berharga yang dirilis oleh pemerintah sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002. Surat ini nantinya digunakan oleh pemerintah guna menutupi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
SUN terbagi lagi ke dalam beberapa jenis, di antaranya sebagai berikut:
1. Obligasi Negara
Obligasi Negara atau Obligasi Ritel Negara (ORI) merupakan jenis SUN yang memiliki jangka waktu lebih dari 12 bulan dengan pembayaran kupon atau bunga secara diskonto.
Terdapat dua seri yang bisa Anda pilih, yakni ORI023-T3 dan ORI023-T6. Adapun pembelian pesanan minimum Rp1 juta dengan kelipatan 1 juta dan memiliki maksimum pemesan Rp5 miliar untuk ORI023-T3 dan Rp10 miliar untuk ORI023-T6.
Berikut ini keuntungan investasi ORI
- Memberikan kupon dengan tingkat bunga yang tetap sesuai dengan kurun waktu yang ditentukan
- Investor mendapatkan kupon setiap bulannya
- Kupon yang ditawarkan lebih tinggi bila dibandingkan dengan deposito bank negara
- Investasi dijamin oleh Undang-undang
- Produk diperjualbelikan di pasar sekunder
- Memiliki kuotasi harga beli dari mitra distribusi atau pihak lain yang bekerja sama dengan mitra distribusi.
2. Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
Melansir Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006, Surat Perbendaharaan Negara (SPN) merupakan surat utang negara yang memiliki jangka waktu paling lama selama 12 bulan dan pembayaran bunga secara diskonto.
Adapun bunga yang dterima adalah selisih antara nominal dari nilai tunai nominal yang diterima saat jatuh tempo dan dan nilai tunai yang dibayar. Belum termasuk dengan pungutan pajak.
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
Jenis-jenis Surat Berharga Negara selanjutnya adalah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Diterbitkan menggunakan prinsip syariah dan menggunakan underlying asset sebagai dasar penerbitannya.
Mengutip idxislamic.co.id, berikut ini beberapa jenis SBSN yang perlu Anda ketahui antara lain:
1. Sukuk Tabungan
Jenis Surat Berharga Negara ini memiliki ketentuan syarat pembelian minimum Rp1 juta dan waktunya lebih singkat, yaitu 2 tahun. Selain itu, Anda juga bisa mencairkan dana 50 persen setelah investasi berjalan selama setahun.
Akan tetapi, Sukuk Tabungan tidak bisa diperjualbelikan di pasar sekunder. Sukuk Tabungan memiliki imbal hasil yang bisa berubah-ubah atau floating with floor.
2. Sukuk Wakaf
Sukuk Wakaf merupakan jenis produk investasi yang mana Anda berinvestasi sambil berwakaf. Anda bisa memulai berinvestasi mulai dari Rp1 juta dengan jangka waktu selama 2 tahun.
Berbeda dengan jenis investasi lainnya, keuntungan yang Anda dapatkan akan disalurkan pada lembaga yang memiliki program wakaf.
3. Sukuk Ritel
Jenis SBSN ini memiliki syarat minimum pembelian Rp1 juta dengan jangka waktu 3 tahun. Sukuk Ritel sangat menguntungkan karena menawarkan imbal hasil yang tetap atau fixed rate. Selain itu, Anda bisa membelinya dengan mudah di pasar sekunder.
Demikianlah jenis-jenis Surat Berharga Negara (SBN) yang perlu Anda ketahui. Apakah Anda tertarik untuk membeli produk SBN?