Lembaga bantuan pelunasan utang bisa menjadi tempat solusi bagi Anda yang saat ini menjadi terlilit utang. Layanan ini bisa menjadi tempat untuk berkonsultasi agar bisa mendapatkan bantuan program keringan utang.
Dengan begitu, Anda tidak perlu lagi dikejar-kejar debt collector atau nama Anda masuk dalam buku Daftar Hitam Nasional (DHN). Seperti yang diketahui, DHN berisi nama-nama orang yang yang di-blacklist oleh Bank Indonesia.
Hal ini dikarenakan orang tersebut memiliki rekam jejak kredit yang buruk, seperti gagal membayar utang. Nama-nama tersebut tidak bisa mengakses layanan keuangan, seperti cek dan/atau bilyet giro.
Untuk mengatasi permasalah tersebut, Anda memerlukan bantuan dari lembaga bantuan pelunasan utang agar mencari solusi dari persoalan utang, baik pinjaman offline maupun pinjaman online.
Berikut terdapat lembaga bantuan pelunasan utang yang bisa membantu Anda. Simak selengkapnya!
1. Amalan
Lembaga bantuan pelunasan utang pertama adalah Amalan. Lembaga bantuan utang ini bisa mengatasi permasalahan Anda hingga 70 persen.
Cara untuk mendapatkan bantuan cukup mudah, Anda hanya perlu mendaftarkan diri di situs mereka. Nantinya, Anda harus menyelesaikan beberapa tahapan untuk penyelesaian utang tersebut.
Beberapa layanan yang diberikan, mulai dari konsultasi gratis, negosiasi keringanan untuk pelunasan, serta cicil dana pelunasan. Selain itu, Amalan telah berpengalaman dalam menangani kasus, seperti kartu kredit, KMG, KPR, serta KTA.
Tentunya, Amalan akan membantu Anda dalam melakukan mediasi kepada kreditur hingga biaya pelunasan utang.
2. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
YLKI merupakan lembaga pengaduan konsumen di berbagai industri. Hal yang sering diadukan terkait hak konsumen.
Salah satu permasalahan yang bisa Anda adukan adalah hal terkait utang yang sering terjadi pada nasabah bank. Anda bisa meminta bantuan dengan mengajukan permohonan. Anda hanya perlu mendaftar akun ke website mereka, yaitu ylki.or.id.
Hal yang bisa Anda adukan terkait teror yang didapatkan dari debt collector, mulai dari perkataan yang tidak sopan, intimidasi, hingga kekerasan. YLKI bisa memfasilitasi Anda untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara Anda dengan pihak bank.
Adapun laporan akan ditindaklanjuti paling lama 21 hari setelah pengaduan dianggapan sudah lengkap.
3. Bank Indonesia
Bank Indonesia (BI) menjadi salah satu lembaga bantuan pelunasan utang yang bisa Anda coba. BI akan memberikan bantuan secara gratis untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara nasabah dan bank berupa mediasi.
Akan tetapi, untuk mendapatkan bantuan mediasi dari BI, ada kriteria dan persyaratan yang ditentukan BI, yakni utang maksimal Rp500 juta dan umur sengketa maksimal 60 hari.
BI akan memberikan bantuan mediasi maksimal 60 hari kerja sejak penyampaian pengaduan tersebut. Adapun proses mediasi bersifat fleksibel dan informal.
4. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
Baznas bisa menjadi solusi bagi Anda yang terjerat utang. Tujuan dari pinjaman tersebut digunakan untuk kebutuhan mendesak.
Namun, jika pinjaman yang dilakukan untuk membeli barang atau bersifat konsumtif, seperti membeli perabotan baru, maka Anda tidak akan mendapatkan bantuan dari Baznas.
Baznas nantinya akan membantu membayar utang Anda. Akan tetapi, dikarenakan ini lembaga zakat, maka bantuan yang diberikan untuk kategori asnaf zakat.
Sesuai dengan Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60, yang termasuk dalam asnaf zakat adalah fakir, miskin, amil, mualaf, gharimin, hamba sahaya, ibnu sabil, dan fisabilillah.
Itulah tadi empat lembaga bantuan pelunasan utang yang bisa digunakan untuk membantu Anda menyelesaikan permasalahan pinjaman. Tertarik untuk mencobanya?