Jakarta, FORTUNE - Definisi dari OJK nampaknya belum dipahami sepenuhnya oleh masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang memiliki fungsi untuk mengatur keuangan sebuah negara.
Selain berperan dalam mengatur keuangan, lembaga ini turut bertanggung jawab mengawasi lembaga-lembaga serta industri keuangan secara terintegrasi.
Peran pengawasan ini dilakukan pada lembaga perbankan, pasar modal, asuransi dana pensiun dan lembaga-lembaga penyedia jasa keuangan lainnya.
Untuk lebih rincinya, berikut pengertian OJK, tugas, fungsi dan tujuannya yang dirangkum dalam artikel berikut ini.
Pengertian OJK
OJK dibentuk pada tahun 2012 yang merujuk pada Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011.
OJK dibentuk untuk menggantikan tugas dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bappepam-LK) dan mengambil alih tugas Bank Indonesia (BI) dalam pengawasan perbankan.
OJK dapat didefinisikan sebuah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan dalam kegiatan sektor keuangan. Baik itu perbankan maupun non-perbankan.
Adapun tugas dalam melakukan pengawasan keuangan sepenuhnya dijalankan pada tahun 2013, di mana secara resmi tugas yang sebelumnya dipegang oleh Bank Indonesia (BI) diambil alih oleh OJK.
Dilansir laman resmi OJK (4/8/2022), hal-hal yang menjadi cita-cita dari OJK adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya.
Selain itu, OJK berharap bisa melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, serta mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.
Tujuan OJK
OJK berperan penting dalam membuat dan melakukan sistem pengaturan serta pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Sebagai lembaga yang berperan penting di bidang jasa keuangan, tujuan terbentuknya OJK, yaitu memastikan terselenggaranya kegiatan keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, OJK diharapkan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
OJK juga memberikan perlindungan terhadap kepentingan konsumen dan masyarakat.
Tugas dan tanggung jawab OJK
Dalam melakukan tugas sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi jasa keuangan, OJK membagi tugasnya menjadi tiga sektor, yaitu sektor perbankan, sektor keuangan pasar modal, dan sektor IKNB.
Di dalam sektor IKNB tersebut ada beberapa hal yang menjadi tanggung jawabnya, seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Untuk menjalankan tugas-tugas yang telah disebutkan tadi, OJK bertanggung jawab untuk mengurusi hal-hal dibawah ini, diantaranya sebagai berikut:
1. Mengatur serta mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan
Sudah menjadi tugas mendasar OJK untuk mengawasi jalannya kegiatan pada sektor perbankan. Adapun wewenang lembaga pada sektor ini antara lain:
- Bertanggung jawab mengurusi masalah perizinan pada sektor perbankan
- Bertanggung jawab dalam kegiatan usaha bank meliputi sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas dibidang jasa
- Bertanggung jawab untuk menjaga agar kegiatan operasional bank dapat berjalan secara normal
- Bertanggung jawab mengatur dan mengawasi aspek kehati-hatian bank.
2. Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan pada sektor pasar modal
Dilansir laman resmi OJK (03/08/2022), lembaga ini bertanggung jawab dalam mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan pada sektor pasar modal diantaranya:
- Bertanggung jawab penuh dalam membuat peraturan pelaksanaan pada sektor pasar modal Termasuk merumuskan standar, norma serta penegakan hukum di bidang pasar modal.
- Bertanggung jawab untuk menganalisis serta mengawasi pasar modal syariah
- Bertanggung jawab dalam merumuskan prinsip-prinsip Pengelolaan Investasi, Transaksi dan Lembaga Efek, dan tata kelola Emiten dan Perusahaan Publik
- Bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari OJK dan pihak lain yang bergerak di bidang Pasar Modal
3. Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan pada sektor IKNB
OJK memiliki wewenang untuk mengawasi jalannya kegiatan jasa keuangan pada sektor IKNB. Dalam menjalankan tugas tersebut, berikut hal-hal yang dilakukan oleh OJK diantaranya:
- Bertanggung jawab dalam menyusun kebijakan, peraturan dan penegakannya pada sektor IKNB
- Bertanggung jawab melaksanakan protokol manajemen krisis IKNB
- Bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari OJK dan pihak lain yang bergerak di IKNB
- Melaksanakan tugas lain yang nantinya diberikan oleh Dewan Komisioner.
Itulah pembahasan mengenai OJK secara menyeluruh, termasuk tujuan, tugas, dan tanggung jawab yang diemban.
Dapat dikatakan, OJK adalah lembaga independen yang bertugas untuk mengatur dan mengawasi jasa keuangan pada sektor perbankan, nonperbankan (pasar modal dan IKNB).