Tahukah Anda berapa pajak content creator? Saat ini, pekerjaan ini sangat diminati oleh sejumlah kalangan, mulai dari youtuber, tiktokers, hingga selebgram, terlebih lagi saat pandemi Covid-19 dimana semua orang banyak berkegiatan di dalam rumah.
Di masa-masa tersebut, banyak waktu yang bisa dimanfaatkan untuk membuat sejumlah konten menarik. Menurut data SociaBuzz, jumlah content creator selama pandemi meningkat hingga 3 kali lipat.
Banyak orang yang tertarik menjadi content creator karena pekerjaan ini bisa menghasilkan uang. Akan tetapi, setiap penghasilan tentu tidak terlepas dari namanya pajak atau disebut Pajak Penghasilan (PPh), termasuk content creator.
Cara perhitungan pajak content creator sendiri ditentukan dari statusnya, apakah termasuk pekerja tetap, pekerja lepas, atau kategori pengusaha. Untuk lebih lengkapnya, simak ulasan di bawah ini!
Apa itu content creator?
Content creator adalah orang yang membuat atau mendesain konten dan menyebarkannya melalui platform digital. Ada beragam media yang digunakan, mulai dari Youtube, Instagram, TikTok, blog dan lain sebagainya.
Konten yang dibuat dapat berupa tulisan, desain, audio, video, atau gabungan dari dua atau lebih dari bentuk konten tersebut. Ada beragam jenis kontan yang bisa dibuat, mulai dari informasi hingga hiburan.
Kewajiban pajak content creator
Penghasilan sebagai content creator diperoleh dari pekerjaanya sebagai pekerjaan content creator atau karyawan tetap di sebuah perusahaan, maupun sebagai pekerja bebas.
Baik karyawan tetap maupun pekerja bebas memiliki sama-sama dikenai pajak penghasilan atau PPh Pasal 21. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7/1983 tentang PPh.
Selain itu, ketentuan baru mengenai pajak penghasilan ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Cara perhitungan pajak content creator
Meski seluruh content creator sama-sama dikenakan PPh 21, tetapi untuk perhitungan pajak penghasilan content creator disesuaikan berdasarkan statusnya, apakah termasuk pekerja tetap, pekerja lepas, atau kegiatan usaha (pengusaha).
Berikut ini cara perhitungan pajak content creator menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), di antaranya:
Content creator sebagai pegawai tetap
Content creator sebagai pegawai tetap adalah seseorang yang bekerja di perusahaan, memiliki keahlian untuk pembuatan konten, dan mendapatkan upah maupun tunjangan setiap bulannya. Adapun rumusnya yakni:
Pajak Content Creator = (Penghasilan Bruto Setahun – Biaya Jabatan – [Iuran Pensiun + JHT + THT] – PTKP) x Tarif Pasal 17
Content creator sebagai bukan karyawan berkesinambungan memiliki PTKP
Jenis content creator ini merupakan pekerja lepas dengan memiliki perjanjian waktu tertentu, tapi tidak mengikat sebagai pegawai tetap dan memperoleh PTKP sebagai pengurang penghasilan kena pajaknya. Berikut rumus perhitungannya:
Pajak Content Creator = ([Penghasilan Kumulatif x 50%] – PTKP sebulan) x Tarif Pasal 17
Content creator sebagai bukan karyawan berkesinambungan tidak memiliki PTKP
Content creator tersebut merupakan pekerja lepas, tidak memiliki perjanjian yang mengikat dalam waktu tertentu, dan tidak berhak mendapatkan PTKP. Adapun rumus untuk kasus tersebut:
Pajak Content Creator = (Penghasilan Kumulatif x 50%) x Tarif Pasal 17
Content creator sebagai bukan karyawan tidak berkesinambungan
Content creator ini masuk dalam pekerja lepas, tetapi memiliki penghasilan yang dibayar dalam bentuk apapun atau terutang satu kali dalam setahun kalender. Rumus perhitungannya:
Pajak Content Creator = (Penghasilan x 50%) x Tarif Pasal 17
Content creator sebagai kegiatan usaha
Ini mengacu seseorang yang menjadikan content creator sebagai unit usaha atau bisa dibilang pengusaha. Adapun perhitungan pajaknya melalui pembukuan atau catatan dari besaran omzet.
Omzet hingga atau lebih dari Rp4,8 miliar atau memilih pembukan :
Pajak Content Creator = (Peredaran Bruto – Biaya – PTKP) x Tarif Pajak 17
Omzet kurang dari Rp4,8 miliar atau hanya memiliki pencatatan:
Pajak Content Creator = (Peredaran Bruto x Tarif PPh Final 0,5%)
Berapa besar PTKP untuk PPh Youtuber dan Content Creator lainnya?
Sesuai dengan PMK No.101/PMK/2016, berikut besaran PTKP untuk wajib pajak (WP) selaku content creator:
- Rp54 juta/tahun = PTKP untuk WP Pribadi
- Rp4,5 juta/tahun = tambahan PTKP untuk WP yang telah menikah
- Rp4,5 juta /tahun = tambahan PTKP untuk keluarga sedarah atau anak yang ditanggung
- Rp54 juta/tahun = PTKP untuk istri yang penghasilannya bersama dengan suami.
Itulah tadi mengenai perhitungan pajak content creator. Semoga informasi ini bisa membantu Anda.