Mengenal perbedaan SSP dan SSE dalam Dunia Perpajakan

SSE merupakan versi terbaru dari SSP.

Mengenal perbedaan SSP dan SSE dalam Dunia Perpajakan
ilustrasi SSP dan SSE (unsplash.com/Markus Winkler)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Bagi wajib pajak, penting untuk mengetahui perbedaan SSP dan SSE pajak. Saat ini, membayar dan melaporkan pajak bisa dilakukan berkat adanya Surat Setoran Elektronik (SSE).

Dengan demikian, Anda tidak perlu lagi mendatangi ke kantor pos atau ke bank untuk membayar pajak dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak.

Dalam dunia pajak, ada istilah Surat Setoran Pajak (SSP) dan Surat Setoran Elektronik (SSE). Lantas, apa perbedaan dari keduanya? Selengkapnya di bawah ini!

Surat Setoran Pajak (SSP)

ilustrasi SSP di Kantor Pelayanan Pajak (unsplash.com/Gabrielle Henderson)

Berikut ini ulasan lengkap mengenai SPP, di bawah ini:

Pengertian SSP

Surat Setoran Pajak (SSP) adalah tanda bukti yang diberikan setelah Anda membayar pajak. Setoran tersebut dilakukan secara offline dengan cara mengisi formulir khusus di suatu tempat pembayaran yang telah ditunjuk dan disetujui oleh Kementerian Keuangan.

Fungsi SSP

SSP memiliki beberapa fungsi, di antaranya:

  • Tanda bukti telah melakukan pembayaran pajak
  • Bukti validasi bagi petugas dan pengesahan mengenai pembayaran pajak
  • Sarana administrasi wajib pajak telah melaksanakan kewajibannya.

Jenis SSP

Berikut ini jenis SSP yang perlu untuk Anda ketahui, antara lain sebagai berikut:

SSP standar

SSP standar adalah surat setoran pajak sebagai bukti bahwa wajib pajak telak melakukan kewajibannya untuk membayar pajak di Kantor Penerima Pembayaran.

SSP khusus

SSP khusus merupakan bukti wajib pajak melakukan pembayaran pajak yang terutang ke Kantor Penerima Pembayaran.

Surat setoran pabean,cukai, dan pajak dalam rangka impor

Jenis SSP yang digunakan khusus importir atau wajib pajak yang melakukan kegiatan impor.

Surat setoran cukai atas barang kena cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri

Jenis SSP yang digunakan wajib pajak sebagai pengusaha atas barang yang dikenai cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri.

Formulir setoran pajak

Adapun ketentuan formulir SSP dalam bentuk empat rangkap sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor Per-38/PJ/2009 mengenai Bentuk Formulir dari SSP. 

Empat rangkap diserahkan kepada beberapa pihak berkepentingan, yakni wajib pajak, kantor pelayanan perbendaharaan negara, kantor penerima pembayaran atas pajak, serta Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Surat Setoran Elektronik (SSE)

ilustrasi pajak (unsplash.com/Olga DeLawrence)

Di bawah ini ulasan mengenai SSE secara rinci, simak selengkapnya!

Pengertian SSE

Surat Setoran Elektronik (SSE) merupakan layanan pajak berbasis online. Sejak 1 Januari 2016, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengalihkan SPP ke SSE untuk mempermudah wajib pajak melaksanakan kewajibannya.

Jenis SSE

SSE memiliki pembaharuan sebanyak tiga kali atau tiga versi, di antaranya sebagai berikut:

SSE Pajak 1

SSE Pajak 1 merupakan versi pertama kali diluncurkan atau disebut sebagai e-billing pertama. Di antara ketiga versi, SSE pajak 1 yang paling mudah untuk melakukan pendaftaaan, berikut caranya:

  1. Pengguna hanya perlu mengakses website sse.pajak.go.id
  2. Setelahnya, klik tombol Daftar Baru
  3. Masukkan NPWP, nama dan email.

SSE Pajak 2

Merupakan jenis SSP kedua yang diluncurkan atau disebut sebagai DJP online. Untuk mendaftarnya, pengguna memerlukan EFIN (Electronic Filing Identification Number) terlebih dahulu.

Kode tersebut didapatkan dengan melakukan permohonan aktivasi EFIN di kantor pelayanan pajak terdekat untuk wajib pajak pribadi. Sedangkan, wajib pajak badan melakukan aktivasi di kantor pelayanan pajak terdaftar.

Berikut ini cara daftar akun SSE tersebut, antara lain:

  1. Buka situs djp.online.go.id
  2. Klik tombol Daftar di Sini
  3. Pengguna wajib mengisi NPWP dan EFIN
  4. Setelahnya, Anda akan mendapatkan link aktivasi melalui email.

SSE Pajak 3

Merupakan SSP versi ketiga (e-billing ketiga) atau disebut juga versi alternatif dari SSE.

Perbedaan SSP dan SSE

Ilustrasi Pajak Kripto. Shutterstock/Wit Olszewski.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan perbedaan SSP dan SSE, antara lain sebagai berikut:

Pengisian formulir SSP dilakukan secara offline atau manual. Sedangkan, SSE diperoleh dengan melakukan pengisian secara online.

SSE merupakan pembaruan dari SSP dengan sistem elektronik

SSE bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja selama memiliki akses internet. Sedangkan, SSP didapati dengan pengisian formulir yang dilakukan secara langsung di kantor pembayaran pajak dan kantor pelaporan untuk pajak.

Itulah tadi sejumlah perbedaan SSP dan SSE pajak, serta penjelasan lebih detail mengenai keduanya. Semoga informasi ini membantu.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

WTO Buktikan Uni Eropa Diskriminasi Minyak Sawit Indonesia
Daftar 10 Saham Blue Chip 2025 Terbaru
Selain Bukalapak, Ini 7 e-Commerce yang Tutup di Indonesia
Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Suspensi Saham RATU Resmi Dicabut, Jadi Top Gainers
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya