Mengenal Withholding System, Sistem Pemungutan Pajak dari Penghasilan

Jenis sistem pemungutan pajak di Indonesia.

Mengenal Withholding System, Sistem Pemungutan Pajak dari Penghasilan
ilustrasi pajak (pexels.com/Karolina Grabowska)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Withholding system adalah salah satu sistem perhitungan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga. Sebagaimana diketahui, pajak merupakan kewajiban setiap warga negara sebagai bentuk kontribusi untuk pembangunan nasional.

Jadi, membayar pajak adalah kewajiban yang harus ditunaikan, baik pajak individu maupun organisasi atau perusahaan.

Di Indonesia, terdapat tiga jenis sistem pemotongan atau pemungutan pajak yang berlaku, yakni official assessment system, self assessment system, dan withholding system. 

Pada artikel kali ini, Fortune Indonesia akan membahas jenis pemungutan pajak menggunakan withholding system. Simak selengkapnya pada artikel berikut ini!

Apa itu withholding system?

Withholding system adalah sistem pemungutan pajak. Di dalam sistem ini, pemerintah memberi kepercayaan kepada pihak ketiga untuk menghitung, memotong, atau melaporkan pajak dari wajib pajak (WP) atau penerima penghasilan.

Dengan kata lain, withholding system merupakan pembayaran pajak dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Pajak yang telah dipotong oleh pihak ketiga akan disetorkan ke kas negara dan menjadi pengurangan utang pajak dari pihak yang dipotong melalui lampiran bukti pemotongan tersebut.

Peranan withholding system

Berikut ini peranan dari withholding system yang perlu diketahui, antara lain:

  • Alternatif yang dilakukan pemerintah untuk melakukan pemungutan pajak terhadap WP
  • Meminimalisir pengeluaran biaya yang digunakan untuk mengumpulkan pajak.

Ciri khas withholding system

Withholding system berbeda dengan dua jenis sistem pemungutan pajak lainnya. Berikut ini ciri khas dari withholding system:

  • WP dan institusi pajak tidak bersifat aktif dalam menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan.
  • Pihak yang berhak menentukan besaran pajak adalah pihak ketiga atau pemberi penghasilan.
  • Adanya bukti pemotongan atau pemungutan pajak bahwa WP telah melakukan pembayaran pajak.

Konsep pemotongan dan pemungutan di withholding system

Konsep pemotongan dan pemungutan pajak dalam withholding system memiliki perbedaan. Pemotongan pajak adalah jumlah pajak dipotong dari jumlah penghasilan yang diberikan oleh pihak ketiga. Hal ini akan menyebabkan jumlah penghasilan yang diterima oleh penerima atau WP menjadi berkurang. Contoh dari penerapan ini, yakni Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan PPh Pasal 23.

Sedangkan, pemungutan pajak merupakan jumlah pajak yang dipungut dari keseluruhan pembayaran yang akan menyebabkan penghasilan dari penerima pembayaran, contohnya PPh pasal 22.

Objek withholding system

Berikut ini jenis-jenis penghasilan yang menggunakan withholding system untuk pemungutan atau pemotongan pajak, antara lain:

PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 merupakan pemotongan pajak dari penghasilan WP dalam negeri berupa gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan bentuk lainnya. Contohnya adalah perusahaan selaku pemberi lapangan kerja memotong gaji yang telah diterima karyawan.

PPh Pasal 22 

PPh Pasal 22 merupakan pajak penghasilan yang dilimpahkan kepada badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan yakni ekspor, re-impor, atau penjualan barang mewah.

PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 adalah pemotongan pajak dari penghasilan WP dalam negeri yang berasal dari pemanfaatan modal (royalti, dividen, bunga), kegiatan (hadiah, bonus, penghargaan), serta jasa (sewa dan imbalan).

PPh Pasal 26

PPh Pasal 26 merupakan pemotongan pajak dari penghasilan WP luar negeri dari penghasilan yang bukan berasal dari menjalankan usaha atau kegiatan melalui BUT yang berasal dari Indonesia.

PPh Pasal 4 Ayat (2)

PPh Pasal 4 Ayat (2) merupakan pajak yang dipotong dari penghasilan berupa bunga deposito, transaksi saham, dan lain sebagainya.

PPh Pasal 15

PPh Pasal 15 merupakan pemotongan pajak dari penghasilan dengan menggunakan penghitungan khusus untuk golongan wajib pajak tertentu, seperti perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, hingga perusahaan asuransi luar negeri.

Berikut tadi adalah penjelasan mengenai witholding system yang ada pada sistem pemungutan pajak dari penghasilan. Semoga artikel ini bermanfaat.

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

IDN Channels

Most Popular

12 Tahun Dijual, Rumah Mewah Michael Jordan di Chicago Akhirnya Laku
Isak Tangis Sri Mulyani di Banggar DPR Usai Sepakati RUU APBN 2025
OnlyFans Cetak Rekor Pendapatan, Capai US$6,6 Miliar di 2023
Bunga Acuan Turun, BI Proyeksikan Kredit Bank Tumbuh 12%
Perbedaan Istana Garuda dan Istana Negara IKN, Jangan Keliru
TikTok Ungkap 4 Jenis Konsumen, Penjual Harus Paham