Apa itu Uang Mutilasi dan Bagaimana Ciri-Cirinya?

Apa itu uang mutilasi yang belakangan ramai di medsos?

Apa itu Uang Mutilasi dan Bagaimana Ciri-Cirinya?
ilustrasi uang (unsplash.com/ Mufid Majnun)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Bank Indonesia (BI) meminta agar masyarakat hati-hati dengan uang mutilasi! Lantas, apa itu uang mutilasi?

Baru-baru ini, beredar video berisi uang pecahan Rp100.000 yang ‘dimutilasi’. Itu disebut uang mutilasi, yakni uang hasil gabungan antara setengah bagian uang palsu dengan uang asli. Dengan begitu, uang tersebut menjadi tidak sah. Adapun, potongan uang yang palsu tersebut merupakan hasil cetakan printer.

Menurut BI, di masyarakat, beredar dua jenis uang mutilasi, yakni:

  • Uang mutilasi hasil kombinasi antara sejumlah potongan uang rupiah.
  • Uang mutilasi dari dua pecahan uang rupiah bagian depan dan belakang, yang mana hanya satu sisi saja yang merupakan uang asli.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim pun mengajak masyarakat agar dapat merawat, menjaga, dan mengenal rupiah dengan taktik ‘5 jangan’. “Jangan dilipat, jangan diremas, jangan dicoret, jangan dibasahi, jangan distaples. Uang rupiah yang terawat akan memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mengenali ciri-ciri keahliannya,” katanya, dikutip dari IDN Times, Selasa (12/9).

Ciri-ciri uang mutilasi, mari kenali!

ilustrasi uang (unsplash.com/Mufid Majnun)

Lantas, apa saja ciri-ciri uang mutilasi? Bagaimana cara membedakannya dengan uang asli? Berikut ini karakteristik uang mutilasi:

  • Nomor seri yang beda, terletak di area sisi kiri bawah serta bagian kanan atas.
  • Uang rupiah yang Anda tukarkan relatif memiliki kerusakan yang mirip, dengan jumlah yang ditukarkan cukup banyak.
  • Hilangnya benang pengaman, baik sebagian maupun keseluruhan.
  • Ada tanda yang mengindikasikan bekas potongan alat tajam.

Mengapa penting untuk mengenali ciri-ciri uang mutilasi? Karena, menurut Marlison Hakim, uang yang rusak atau sengaja dirusak sudah tak lagi sah untuk transaksi, sesuai pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011. Berdasarkan aturan tersebut, tindakan merusak pada uang yang dimaksudkan adalah mengubah bentuk atau ukuran aslinya, seperti: melubangi, membakar, menghilangkan sebagian, atau merobek. 

Demikian informasi untuk menjawab ‘apa itu uang mutilasi?’, beserta ciri-ciri uang mutilasi. Jangan lupa untuk menjaga kondisi uang rupiah Anda agar lebih mudah untuk dicek keasliannya, ya!

Related Topics

Bank IndonesiaUang

Magazine

SEE MORE>
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024

IDN Channels

Most Popular

50 Ucapan dan Kata-kata Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
10 Dekorasi Natal Termahal di Dunia, Tembus 238 Miliar!
6 Kado Natal Termahal untuk Hadiah yang Berkesan
Jadwal Libur Bank Indonesia Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Ini Syarat dan Harganya
Target KUR 2025 Jadi Rp300 T, Bidik Jutaan Debitur Baru