Cara Cetak Kartu NPWP Online, Tanpa Datangi KPP

Cara cetak kartu NPWP online bisa memudahkan Anda.

Cara Cetak Kartu NPWP Online, Tanpa Datangi KPP
Shutterstock/Panchenko Vladimir
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Cara cetak kartu NPWP online (daring) memberi kemudahan bagi Anda yang kehilangan kartu fisik NPWP. Dengan mengikuti beberapa langkah mudah, Anda dapat melakukannya dalam waktu singkat.

Kartu NPWP dapat kembali tercetak. Pertama, Anda bisa mengajukan pencetakan ulang kartu NPWP ke Kantor Pajak Pratama (KPP) terdekat. Untuk melakukan itu, Anda hanya memerlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mengisi formulir pengajuan. Setelah itu, kartu NPWP baru Anda sudah siap.

Akan tetapi, jika kesulitan mencari waktu luang untuk pergi ke KPP karena alasan pekerjaan, maka Anda bisa lakukan cara kedua, yakni menggunakan layanan cetak NPWP secara daring. Solusi ini juga bisa membantu Anda yang berhalangan keluar rumah karena masalah kesehatan.

Lantas, seperti apa cara cetak kartu NPWP online? Mari simak ulasan informasi berikut ini.

Cara cetak kartu NPWP online

1. Pastikan Anda memiliki kode EFIN.

Untuk mendapatkan kode EFIN, Anda bisa datang langsung ke KPP terdekat (untuk Wajib Orang Pribadi) atau KPP terdaftar (untuk Wajib Pajak Badan). Lebih lanjut, Anda juga bisa ajukan pengajuan kode EFIN di situs pajak.go.id, dengan cara berikut:

  • Unduh dan isi formulir permohonan EFIN yang tersedia di laman pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
  • Ambil swafoto (selfie) sambil memegang KTP dan NPWP asli. Pastikan data tampak jelas.
  • Kirim permohonan lewat surel resmi KPP terdaftar. Gunakan subjek ‘PERMINTAAN NOMOR EFIN’.
  • Di tubuh surel, input data berupa nomor NPWP, nama lengkap, alamat tempat tinggal, NIK, surel Wajib Pajak, dan nomor HP.
  • Lampirkan swafoto yang sebelumnya diambil serta formulir permohonan EFIN.
  • Tunggu permohonan diproses.
  • Pihak KPP akan mengirimkan EFIN setelah permohonan diterima.

2. Buat akun DJP Online

Melansir situs DJP Online, Anda membutuhkan data berupa nomor NPWP dan kode EFIN untuk bisa registrasi akun DJP Online. Kemudian, lakukan langkah ini:

  • Input semua data itu di laman https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi.
  • Tunggu surel aktivasi dari DJP Online.
  • Aktivasi akun DJP Online Anda.

3. Login ke akun

Setelah itu, masuk ke akun yang sudah aktif. Kemudian, ikuti cara cetak kartu NPWP online berikut:

  • Pilih menu ‘Informasi’.
  • Cari dan klik tombol ‘Kirim E-mail’.
  • Anda akan menerima NPWP Elektronik lewat e-mail.
  • NPWP Elektronik tersebut bisa Anda cetak dari lampiran di e-mail.

Demikian rangkuman cara cetak kartu NPWP online yang tidak mengharuskan Anda keluar rumah. Semoga informasi ini dapat membantu.

Related Topics

NPWPDJP OnlinePajak

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Mega Insurance dan MSIG Indonesia Kolaborasi Luncurkan M-Assist
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024
Booming Chip Dorong Pertumbuhan Ekonomi Singapura
Pimpinan G20 Sepakat Kerja Sama Pajaki Kelompok Super Kaya
Dorong Bisnis, Starbucks Jajaki Kemitraan Strategis di Cina