Jakarta, FORTUNE - Berapa gaji dan tunjangan pegawai pajak? Nominalnya menjadi perhatian publik seiring dengan kasus penganiayaan yang melibatkan salah satu pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)).
Adapun, nominal dari gaji pegawai pajak atau Aparatur Sipil Negara (ASN) DJP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain gaji, pegawai pajak pun menerima tunjangan, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal. Itu termasuk PNS, anggota TNI atau polisi, serta pegawai lain di lingkungan DJP.
Lantas, berapa nominal gaji dan tunjangan pegawai pajak berdasarkan dua regulasi tersebut?
Gaji pegawai pajak
Mengacu pada PP No. 15 Tahun 2019, berikut ini detail gaji pokok PNS, termasuk para pegawai pajak:
- Golongan I/A: Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.335.800.
- Golongan I/B: Rp1.704.500 sampai dengan Rp2.472.900.
- Golongan I/C: Rp1.776.600 sampai dengan Rp2.577.500.
- Golongan I/D: Rp1.851.800 sampai dengan Rp2.686.500.
- Golongan II/A: Rp2.022.200 sampai dengan Rp3.373.600.
- Golongan II/B: Rp2.208.400 sampai dengan Rp3.516.300.
- Golongan II/C: Rp2.301.800 sampai dengan Rp3.665.000.
- Golongan II/D: Rp2.399.200 sampai dengan Rp3.820.000.
- Golongan III/A: Rp2.579.400 sampai dengan Rp4.326.400.
- Golongan III/B: Rp2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600.
- Golongan III/C: Rp2.802.300 sampai dengan Rp4.602.400.
- Golongan III/D: Rp2.920.800 sampai dengan Rp4.797.000.
- Golongan IV/A: Rp3.044.300 sampai dengan Rp5.000.000.
- Golongan IV/B: Rp3.173.100 sampai dengan Rp5.211.500.
- Golongan IV/C: Rp3.307.300 sampai dengan Rp5.431.900.
- Golongan IV/D: Rp3.447.200 sampai dengan Rp5.661.700.
- Golongan IV/E: Rp3.593.100 sampai dengan Rp5.901.200.
Itu-lah besaran gaji pegawai pajak sesuai peraturan. Lantas, bagaimana dengan tunjangannya?
Nilai tunjangan pegawai pajak
Ada sejumlah ketentuan mengenai pemberian tunjangan pegawai pajak. Pertama, itu dibayarkan 100 persen selama setahun di tahun setelahnya, saat realisasi penerimaan pajak selama setahun mencapai 95 persen atau lebih dari target.
Tapi, jika realisasi penerimaan pajak hanya 90 persen sampai kurang dari 95 persen dari target, maka tunjangan hanya dibayarkan 90 persen di tahun berikutnya selama setahun. Lalu, jika realisasi penerimaan pajak hanya 80 persen sampai kurang dari 90 persen dari target, makan tunjangan yang dibayarkan 80 persen. Semakin menurun realisasi penerimaan pajak, maka nilai tunjangan yang diberikan akan semakin berkurang.
Adapun, berikut ini beberapa nominal tunjangan pegawai pajak berdasarkan jabatan:
- Eselon I: Rp84.604.000 / Rp95.602.000 / Rp99.720.000 / Rp117.375.000.
- Eselon II: Rp56.780.000 / Rp64.192.000 / Rp72.522.000 / Rp81.940.000.
- Pranata Komputer Utama: Rp42.585.000.
- Eselon III: Rp37.219.800 / Rp42.058.000 / Rp46.478.000.
- Pemeriksa Pajak Madya: Rp34.172.125.
- Penilai PBB Madya: Rp34.172.125.
- Pranata Komputer Madya :Rp27.914.850.
- Eselon IV: Rp22.935.762 / Rp25.411.600 / Rp28.757.200.
- Pemeriksa Pajak Muda: Rp25.162.550.
- Penilai PBB Muda: Rp21.567.900.
- Pemeriksa Pajak Penyelia: Rp22.235.150.
- Penilai PBB Penyelia: Rp19.058.700.
Demikian informasi seputar gaji dan tunjangan pegawai pajak. Tertarik untuk menekuni profesi tersebut?