OJK Rilis POJK 15/2023, Ini Sejumlah Poinnya

Itu bertujuan menguatkan pelaksanaan uji tuntas pasar modal.

OJK Rilis POJK 15/2023, Ini Sejumlah Poinnya
ShutterStock/Farzand01
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menerbitkan aturan baru, yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN).

Dengan POJK 15/2023, harapannya aturan tersebut dapat menyokong upaya penguatan pengawasan dalam sektor pasar modal, melalui pelaksanaan uji tuntas nasabah (customer due diligence/CDD) dan/atau uji tuntas lanjut (enhanced due diligence/EDD) terhadap calon nasabah/nasabah oleh Pelaku Jasa Keuangan (PJK).

“Penyelenggara LAPMN bertujuan untuk mengadministrasikan data dan dokumen calon nasabah dan atau nasabah secara tersentralisasi dalam pelaksanaan CDD dan atau EDD,” jelas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Sentosa dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (29/8).

Sebelum ini, saat membuka rekening di lembaga jasa keuangan, para calon nasabah harus melalui proses uji tuntas CDD/EDD  berulang di tiap lembaga berbeda. Karena itulah, OJK menilai perlu adanya sentralisasi pengadministrasian data dan dokumen calon nasabah/nasabah. Sehingga proses CDD dan EDD bisa lebih efisien dengan data faktual.

Selain itu, POJK LAPMN juga memperkuat pengawasan kegiatan CDD dan EDD dalam implementasi program antipencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.

Namun, itu tak menghilangkan kewajiban PJK untuk memverifikasi validitas data dan dokumen para nasabah atau calon nasabah yang diadministrasikan dan dibagikan oleh penyelenggara LAPMN.

Ruang lingkup kegiatan penyelenggara LAPMN dan substansi aturan

Secara detail, ruang lingkup aktivitas penyelenggara LAPMN dalam POJK 15/2023, meliputi:

  • Penerimaan data statis awal calon nasabah dan/atau nasabah, penerimaan pengkinian data, sentralisasi data dan dokumen CDD dan/atau EDD.
  • Pembagian data dan dokumen CDD dan/atau EDD kepada pengguna LAPMN, dan;
  • Pemberitahuan informasi pengkinian data dan dokumen CDD dan/atau EDD kepada pengguna LAPMN tempat nasabah terdaftar.

Sementara itu, substansi POJK 15/2023, di antaranya mengatur:

  • Pihak yang bisa menjadi penyelenggara LAPMN.
  • Pihak yang dapat dan wajib menjadi pengguna LAPMN.
  • Implementasi penggunaan subrekening efek sebagai alternatif selain rekening dana nasabah sebagai penyimpanan dana nasabah.
  • Kewajiban dan larangan pengguna LAPMN.
  • Peraturan penyelenggara LAPMN.
  • Perjanjian penggunaan LAPMN.
  • Laporan dan pemberitahuan oleh penyelenggara LAPMN.
  • Ketentuan sanksi.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

Profil Rahmat Shah, Pengusaha Sukses dan Ayah Raline Shah
Baru Sepekan IPO, Saham RATU Kena UMA!
Pengiriman Boeing pada 2024 Turun ke Level Terendah Sejak Pandemi
Mirae Asset Beberkan Saham Berdividen Tinggi Layak Pantau Tahun Ini
Siapa Pemilik Aplikasi Jagat? Seorang Arsitek Lulusan MIT
BEI Catat 19 Perusahaan dalam Pipeline IPO Saham, 17 Beraset Besar