Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bank Danamon Ungkap Penanganan Rekening Dorman yang Diblokir PPATK

gedung Bank Danamon (danamon.co.id)
gedung Bank Danamon (danamon.co.id)
Intinya sih...
  • Bank Danamon merespons pemblokiran rekening oleh PPATK dengan melakukan peninjauan profil nasabah dan mengajukan permohonan pembukaan blokir.
  • Bank Danamon memastikan seluruh rekening yang dibekukan oleh PPATK telah kembali aktif dan tidak lagi dalam status penghentian sementara.
  • PPATK membekukan 140 ribu rekening tidak aktif atau dormant dengan nilai total Rp428 miliar karena digunakan untuk aktivitas tindak pidana.

Jakarta, FORTUNE - PT Bank Danamon Indonesia Tbk angkat suara perihal pemblokiran rekening bank oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Compliance Director Bank Danamon, Rita Mirasari mengatakan, nasabah memiliki hak untuk mengajukan keberatan kepada PPATK, sebagaimana regulasi yang berlaku.

Danamon juga secara aktif melakukan peninjauan terhadap profil nasabah dan telah mengajukan permohonan pembukaan blokir kepada PPATK atas rekening-rekening yang terkena penghentian sementara.

Saat ini sejumlah langkah telah dilakukan, dan bank ini memastikan seluruh rekening yang sebelumnya dibekukan atas perintah PPATK telah kembali aktif dan tidak lagi dalam status penghentian sementara.

"Saat ini seluruh rekening tersebut sudah tidak ada dalam kondisi henti sementara dari yang diorder PPATK," ujar Rita dalam konferensi pers kinerja keuangan Bank Danamon semester I 2025 secara daring di Jakarta, Rabu (31/7).

Menurutnya, Bank Danamon akan terus mendorong nasabah secara rutin memperbarui data dan aktif bertransaksi guna mencegah rekening menjadi tidak aktif atau dorman.

Pihaknya juga akan secara aktif memberikan edukasi kepada nasabah apabila rekening mereka sudah terlanjur dorman, dan mengimbau melakukan pengaktifan dengan menghubungi Hello Danamon atau mengakses platform digital Danamon di Bank Pro 2, kunjungan langsung ke kantor cabang.

Sebelumnya PPATK memblokir sementara 140 ribu rekening tidak aktif atau dormant dengan nilai total Rp428 miliar, seiring temuan penggunaan rekening dormant untuk tindak kejahatan tanpa sepengetahuan pemilik rekening. Rekening digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

Selain itu berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan yang dilakukan PPATK sejak 2020, teridentifikasi sekitar satu juta rekening yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tindak pidana. Dari jumlah tersebut, lebih dari 150 ribu di antaranya diketahui merupakan rekening nominee.

Share
Topics
Editorial Team
Ekarina .
EditorEkarina .
Follow Us