Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Banyak Warga Terjebak Pinjol Ilegal, Pinjaman Tembus Rp260 Triliun

Foto: Judul/ Pinjol paling banyak utangi warga ri/Aristya Rahadian
Foto: Judul/ Pinjol paling banyak utangi warga ri/Aristya Rahadian
Intinya sih...
  • Banyak warga terjebak pinjol ilegal, nilai pinjamannya bisa mencapai Rp260 triliun
  • OJK telah hentikan 1.556 pinjol ilegal dan 284 investasi ilegal
  • AFPI berharap berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menghentikan pinjol ilegal
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE – Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI), Entjik S Djafar, menyoroti masih banyaknya masyarakat yang terjebak oleh pinjaman online (pinjol) ilegal. Menurutnya, masih banyak warga yang belum bisa membedakan antara pinjol resmi dan ilegal. Bahkan Entjik mengungkapkan, pinjaman warga di pinjol ilegal mencapai Rp260 triliun atau melampaui pinjaman yang disalurkan pinjol resmi.

"Outstanding AFPI (pinjol resmi) itu sekitar Rp80 triliun. Riset kami, pinjaman ilegal itu ada di antara Rp 230 triliun sampai Rp 260 triliun. Bayangin, mereka lebih banyak," kata Entjik, dalam diskusi media dengan Center of Economic and Law Studies (Celios) di Jakarta, Senin (11/8).

Ia memandang, kurangnya literasi keuangan menjadi penyebab utama banyaknya masyarakat yang terjebak dalam pinjol ilegal. Untuk itu, AFPI terus mendorong Pemerintah menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) khusus untuk penindakan tegas terhadap aplikasi-aplikasi pinjol ilegal. 

OJK telah hentikan 1.556 pinjol ilegal

WhatsApp Image 2025-08-11 at 15.21.21.jpeg
Diskusi media Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI)dengan Center of Economic and Law Studies (Celios) di Jakarta, Senin (11/8).

Di sisi lain, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari sampai dengan 24 Juli 2025 juga telah menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal. 

Tak hanya itu, Satgas ini juga menghentikan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Namun keberadaan pinjol ilegal terus bertambah dengan membuat situs atau aplikasi baru.

AFPI berharap dapat berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk bisa dengan cepat menghentikan para pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman bunga tinggi ke masyarakat.

Entjik mengungkapkan, dari data AFPI hingga Juli 2025 jumlah pinjol berizin di OJK mencapai 96 perusahaan dengan outstanding pembiayaan mencapai Rp80 triliun. Pembiayaan itu disalurkan kepada lebih dari 150 juta borrower atau peminjam, baik individu maupun entitas. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us