Mengenal Ciri Pinjol Ilegal, Bahaya, dan Cara Mengeceknya
Pinjol ilegal cukup berbahaya bagi para penggunanya.
Jakarta, FORTUNE – Kenali ciri-ciri pinjaman online atau pinjol ilegal yang perlu diwaspadai. Hal ini untuk menghindari Anda dari berbagai potensi kerugian di masa mendatang.
Pinjol merupakan salah satu tren yang banyak berkembang beberapa waktu terakhir. Seiring dengan perkembangan teknologi keuangan yang pesat, kehadirannya bisa memberikan manfaat, namun tak jarang juga memberikan akibat buruk bagi pengguna.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjol ilegal diartikan sebagai layanan pembiayaan yang memberikan pinjaman secara online dan mengimingi masyarakat karena dananya bisa lebih cepat cair dan prosesnya pun sangat mudah, namun sebenarnya api perusahaan tersebut tidak terdaftar di OJK.
Oleh sebab itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui perbedaan ciri-ciri pinjol legal dan ilegal. Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tak etis dalam proses penagihannya.
Ciri pinjol ilegal
Melansir laman OJK, berikut ini adalah ciri pinjol ilegal:
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ada ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
- Banyak testimoni negatif di berbagai media sosial
Bahaya pinjol ilegal
Mengutip dari lancar.id, pinjol bisa sangat berbahaya karena tidak berbadan hukum dan kinerjanya tak dilakukan dengan standar OJK. Meski perusahaan pinjol didirikan dengan maksud baik, namun ketiadaan izin dari OJK bisa memperbesar potensi terjadinya penipuan.
Lebih parahnya, pinjol ilegal bisa seenaknya memberikan denda dan biaya tinggi tanpa penjelasan dalam proses perjanjiannya. Pinjol ilegal tak segan menagih utang tanpa etika. Debt collector yang dikirim tidak mempunyai sertifikat penagihan, memakai kalimat kasar, bahkan tak segan mengancam keselamatan keluarga.
Waspadai juga masalah pemanfaatan data pribadi pengguna saat mengawali proses peminjaman oleh para pinjol yang tak berizin OJK. Karena mereka ilegal, OJK tidak bisa memberikan perlindungan pada para nasabah.
Cara mengecek pinjol ilegal
Untuk bisa mengecek pinjol yang ilegal, kita bisa melakukannya dengan mudah di berbagai platform OJK, mulai dari situs web, customer service, sampai Whatssapp dan email. Berikut ini adalah beberapa cara diantaranya:
- Situs www.ojk.go.id: Kunjungi laman www.ojk.go.id; pilih menu “IKNB” (Industri Keuangan Non-Bank); klik “Fintech” di sisi kanan; selanjutnya akan terlihat daftar terbaru penyelenggara fintech lending dengan izin OJK atau platform pinjol legal.
- Nomor Telepon OJK. Otoritas Jasa Keuangan menyediakan nomor telepon resmi. Anda bisa menghubungi di nomor telepon 157.
- WhatsApp OJK. Anda bisa mengirimkan pesan WhatsApp ke kontak resmi 081-157-157-157. Anda dapat menunggu beberapa waktu sampai mendapat jawaban otomatis terkait status legalitas.
- Email. Cara terakhir untuk mengecek legalitas pinjol dengan menghubungi OJK melalui email. Alamat emailnya adalah konsumen@ojk.go.id.
Demikianlah beberapa ciri dan mengatasi pinjol ilegal. Semoga dengan mengetahui ciri-cirinya Anda bisa terhindar dari kerugian dikemudian hari.