OJK: Produk Keuangan Ilegal Kikis Kepercayaan pada Sistem Keuangan
Kolaborasi pemberantasan diperlukan bersama banyak pihak.
Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut produk keuangan ilegal yang kian marak di tengah masyarakat, bisa mengikis kepercayaan publik pada sistem keuangan negara.
Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Keuangan Ilegal OJK, Sarjito, mengatakan produk-produk keuangan ilegal ini sudah banyak merugikan masyarakat. “Dari skema penipuan hingga investasi bodong, produk-produk ini menyebabkan kerugian finansial yang signifikan pada korban individu dan mengikis kepercayaan khalayak umum,” ujarnya dalam talk show virtual Fintalk 2023, Minggu (27/8).
Ia berharap, literasi dan edukasi terkait bahaya produk keuangan ilegal di tengah masyarakat, menjadi tanggung jawab bersama berbagai pihak, seperti para pengusaha yang tergabung dalam Hipmi maupun Asosiasi seperti AFPI. “Bisa menjadi partner strategi dalam memberantas segala praktik keuangan ilegal,” kata Sarjito.
Kolaborasi dari kalangan pebisnis muda
Anggota Hipmi, Angela Oetama, mengatakan upaya memerangi produk keuangan ilegal harus dilakukan dengan strategi yang matang, baik secara kuratif maupun preventif. “Kami sebagai Hipmi, merasa terpanggul untuk ikut serta dalam mengedukasi, mensosialisasikan, dan menyebarluaskan ke masyarakat Indonesia, terutama ke lingkungan terdekat kami, agar tidak lagi ada yang jadi korban penipuan,” ujarnya.
Dia berharap, semua pemangku kebijakan dan kepentingan bisa berkolaborasi untuk memberantas produk keuangan ilegal yang sudah banyak memakan korban dan menelan kerugian besar.
Penerbitan POJK
OJK telah menerbitkan POJK Nomor 16/2023 tentang Penyelidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, sebagai penyesuaian dari regulasi sebelumnya, yaitu POJK 22/POJK.01/2015.
Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, mengatakan bahwa perubahan ini meliputi tindak pidana di sektor jasa keuangan, ketegori penyidik OJK, kewenangan penyidik OJK, termasuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang.
“Dalam POJK ini, juga mengatur mengenai kategori penyidik OJK yang bersumber dari pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu, dan pegawai tertentu yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik, sebagaimana dimaksud dalam KUHP untuk melakukan penyidikan,” ujar Aman dalam keterangan resmi, Kamis (24/8).
Perubahan POJK ini juga mencakup soal penyelesaian pelanggaran tindak pidana di sektor jasa keuangan, serta perluasan informasi dan lembaga jasa keuangan yang dapat dimintakan keterangan dan pemblokiran rekening.
Pemberantasan judi dan pinjaman online
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menyatakan pihaknya bersama Kepolisian Republik Indonesia akan bekerja sama dalam memberantas kasus judi online serta pinjaman online ilegal di masyarakat.
“Tugas kami (Kominfo) itu memblokade, men-takedown semua istus judi online (dan pinjol), sedangkan untuk langkah-langkah penegakan hukum, itu ranahnya pihak kepolisian,” ujarnya, Sabtu (26/8).
Instruksi itu diberikan langsung oleh Presiden Jokowi, karena judi online dan pinjol sudah banyak merugikan masyarakat, terutama kalangan ibu rumah tangga, guru, dan anak muda.
Untuk menghindari jeratan pinjol, menurutnya ada dua kuncinya: logis dan legal. 'Jadi, kalau ada yang menawarkan pinjaman secara online pastikan dulu, pinjolnya legal, ada izin OJK tidak? Kemudian, logis tidak, tiba-tiba ada yang menawarkan dalam dua menit cair, ini kan tidak logis,” katanya.