FINANCE

Praktik Ilegal Mencoreng Citra Pinjol

Modusnya, pinjaman cepat dan penagihan tak etis.

Praktik Ilegal Mencoreng Citra PinjolIlustrasi Pinjol. (ShutterStock/conrado)
05 October 2021

Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selalu mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending atau pinjaman online (pinjol) yang sudah terdaftar maupun berizin. Masyarakat juga selayaknya rajin mengecek status lembaga pinjol ke laman resmi OJK secara mandiri.

“Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima," begitu keterangan OJK di laman resminya.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Adrian Gunadi, mengatakan pinjol ilegal tetap marak saat ini. Modusnya masih sama, menawarkan pinjaman cepat dengan sistem penagihan yang tidak etis dan meresahkan. Hal ini jelas meninggalkan noda bagi citra pinjol yang memang menjalankan usahanya dengan baik.

"Kinerja dan kontribusi baik dari industri ini tercoreng karena hadirnya oknum pinjol yang tidak bertanggung jawab. Karenanya, AFPI sangat mendukung usaha semua pihak untuk memberantas keberadaan pinjol ilegal ini," kata Adrian dalam siaran pers yang dikutip Selasa (5/10).

Menurutnya, AFPI terus berkolaborasi bersama OJK, Kepolisian, dan sejumlah Kementerian/Lembaga lain dalam memberantas praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

Pentingnya inklusi keuangan

Sejalan dengan pendapat Adrian, pakar ekonomi dari Universitas Padjajaran, Ilya Avianti, menuturkan bahwa inklusi keuangan di Indonesia masih perlu ditambah, mengingat perusahaan atau lembaga pinjol semakin menjamur. “Teknologi finansial diharapkan bisa menaikkan taraf hidup karena kita bertransaksi secara modern, lebih mudah dan efisien,” katanya dikutip Antara (2/10).

Menurutnya, inklusi keuangan sangat penting karena berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat. Semakin tinggi indeks inklusi keuangannya, maka semakin tinggi pula kesejahteraan masyarakat di satu negara.

Berdasarkan data OJK pada 2019, indeks inklusi keuangan masyarakat Indonesia 76,19 persen, naik dari 67,8 persen pada 2016. Meskipun meningkat, kata Ilya, jumlah ini masih tertinggal dari inlusi keuangan di beberapa negara Asia Tenggara seperti Thailand, yang mencapai 82 persen.

Teknologi finansial seperti pinjol masih akan berkembang seiring kemajuan teknologi dan inovasi digital. Apalagi, kebutuhan masyarakat harus tetap terpenuhi di masa pandemi membatasi ini. Ia pun berharap regulasi teknologi finansial tetap ramah agar memungkinkan pertumbuhan di sektor ini.

Tujuh pinjol dicabut dari daftar OJK

Saat ini terdapat 107 layanan pinjol yang terdaftar di OJK. Jumlah tersebut terdiri dari 85 pinjol berizin dan 22 yang baru terdaftar saja. Jumlah ini menyusul 7 pencabutan tanda bukti terdaftar karena ketidakmampuan meneruskan kegiatan operasional.

Berdasarkan data per 8 September, ketujuh pinjol tersebut adalah:

1. PT Berkah Finteck Syariah (Fintek Syariah)
2. PT Pundiku Mitra Sejahtera (Pundiku)
3. PT Serba Digital Teknologi (PINJAMINDO)
4. PT Solusi Bijak Indonesia (Saku Ceria)
5. PT Prima Fintech Indonesia (TEMAN PRIMA)
6. PT Oke Ptop Indonesia (OK!P2P)
7. PT BBX Digital Teknologi (BBX Fintech)

Sementara, per Agustus 2021, OJK mencatat total outstanding pinjaman yang dikucurkan pinjol mencapai Rp26,09 triliun, yang terdiri dari pinjaman perseorangan Rp22,11 triliun dan Rp3,98 triliun untuk badan usaha. Adapun jumlah rekening penerima pinjaman aktif mencapai 18.849.486.

Pinjaman yang masuk dalam kategori lancar sampai 30 hari memiliki nilai Rp23,92 triliun. Sedangkan, pinjaman macet lebih dari 90 hari pada periode Agustus 2021 terhitung Rp462 miliar. Dengan demikian, Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB) pinjol dapat menyentuh 98,23 persen.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.