FINANCE

Indeks Bisnis UMKM BRI Capai 105,1, Ekspansi Berlanjut

Bisnis UMKM masih ekspansif dengan optimisme tinggi.

Indeks Bisnis UMKM BRI Capai 105,1, Ekspansi BerlanjutSunarso, Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (Fortune Indonesia/Herka Yanis)
04 May 2023

Jakarta, FORTUNE - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Research Institute, merilis Indeks Bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kuartal I 2023 di level 105,1. Hal ini menunjukkan bahwa prospek ekspansi bisnis UMKM masih cerah ke depannya.

“Hulu hilirnya di antaranya pertanian pangan kemudian produksi pangan itu sendiri, industri berbasis pangan, distribusi pangan, perdagangan pangan, dan kemudian baru makan saja tidak cukup, harus sehat, makanya yang terkait sama industri kesehatan itu yang kita support,” kata Direktur Utama BRI, Sunarso dalam keterangan resminya, Kamis (4/5).

Kendati pada kuartal IV 2022, Indeks Bisnis UMKM sedikit lebih tinggi, di level 105,9. Adapun, salah satu indeks yang menurun adalah sentimen bisnis UMKM, dari 124 pada kuartal IV 2022 menjadi 121,6 pada kuartal I 2023, karena menurunnya penilaian pelaku UMKM terhadap kondisi ekonomi dan bisnis saat ini. Namun capaian tersebut masih berada di atas 100, yang berarti masih sesuai ekspektasi dan menjadi indikasi bahwa UMKM masih dalam level ekspansif.

Faktor pendorong

Pelaku UMKM di sektor perikanan.
Pelaku UMKM di sektor perikanan. (Dok. BRI)

Riset mengungkapkan, faktor yang mendorong ekspansi UMKM ini, salah satunya normalisasi  pasca pandemi dan daya beli masyarakat semakin menguat sehingga berdampak pada permintaan terhadap barang dan jasa yang juga semakin meningkat.

Selain itu, panen raya tanaman pangan di beberapa sentra produksi dan harga jual hasil panen yang tetap menarik memasuki Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), seperti Idul Fitri yang mendorong adanya peningkatan harga jual barang dan jasa.

Ekspansi bisnis

UMKM di sektor kriya.
UMKM di sektor kriya. (dok. BRI)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.