Pajak Besar Bagi Orang Kaya Belum Cukup, Butuh Pajak Kekayaan
Orang berpenghasilan Rp5 miliar setahun kena pajak 35%.
Jakarta, FORTUNE – Pemerintah Indonesia berencana mengenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 35% bagi Orang Pribadi (OP) dengan penghasilan di atas Rp5 miliar. Sebelumnya, PPh OP ini hanya mengakomodasi empat lapisan pajak.
Kepada Fortune Indonesia, Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, berpendapat bahwa harta orang kaya di Indonesia relatif tidak terpengaruh efek pandemi. Bahkan, ada yang mengalami peningkatan. Kenaikan PPh OP untuk kalangan kaya ini justru bisa menunjukkan fungsi pajak sebagai redistribusi pendapatan.
“Jadi, mungkin pemerintah bisa menggulirkan wacana pajak kekayaan. Jadi kalo PPh itu kan cuma dari penghasilan per tahun. Nah ini dari jumlah kekayaannya berapa, mulai dari aset hingga uang cash. Jadi berasa tuh pasti bagi penerimaan negara. Beberapa negara lainnya pun sudah mewacanakan ini,” kata Huda.
Menurut Huda, hal ini dapat menjadi solusi untuk penghindaran pajak orang-orang kaya yang mengalihkan pendapatannya ke aset. “Nah itu yang kita kejar, pajak kekayaan. Terlebih kemarin ada kasus Pandora Papers. Saya yakin itu, kekayaan orang Indonesia gede dan timpang. Gimana cara mengatasi ketimpangan? Ya, buat pajak kekayaan bagi orang kaya,” ucapnya.
Peningkatan ini dianggap sudah tepat
Menanggapi perubahan ini, sejumlah kalangan pun menganggap kenaikan tarif ini akan meningkatkan penerimaan negara. Nailul Huda mengapresiasi upaya pengenaan pajak lapis kelima ini. “Saya rasa kita patut apresiasi langkah pemerintah untuk meningkatkan tarif pajak untuk orang dengan penghasilan di atas Rp5 miliar,” katanya kepada Fortune Indonesia, (6/10).
Hal senada juga disampaikan oleh pengamat pajak, Danny Darussalam. Founder dari lembaga pajak DDTC ini mengatakan bahwa penyesuaian tarif baru PPh OP pada kalangan kaya ini adalah sesuatu yang tepat. “Tidak bisa dipungkiri bahwa di tengah konsolidasi fiskal seperti saat ini dibutuhkan terobosan kebijakan pajak yg sekaligus bisa turut menjamin pertumbuhan yang inklusif dan mencerminkan keadilan,” ujarnya.
Melanjutkan pendapatnya, Danny juga menyampaikan, “Kenaikan tarif hingga 35% pada dasarnya juga selaras dengan tren struktur PPh OP secara global. Sebagai info, per 2020 mayoritas negara di dunia memiliki tarif tertinggi antara 31-40%. Jadi tarif tertinggi baru sebesar 35% dirasa masih moderat.”
4 aspek untuk wujudkan pengenaan pajak secara ideal
Danny Darussalam mengemukakan sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dalam pengenaan pajak kepada orang kaya. Menurutnya ada empat aspek yang dapat dilakukan untuk menerapkan pengenaan pajak ini secara ideal.
Pertama, pengenaan PPh OP dengan dibarengi pajak atas natura tertentu (fringe benefit tax). Natura merupakan balasan jasa dalam bentuk selain uang, biasanya dalam rupa benda atau kenikmatan. Hal ini untuk mencegah tax planning melalui pemberian natura sebagai pengganti penghasilan. “Menariknya, dalam RUU HPP tersebut, nantinya natura dengan kriteria tertentu juga akan turut dipajaki,” ujarnya.
Kedua, jika pemerintah ingin lebih efektif lagi dalam mendorong kontribusi pajak kelompok kaya sekaligus mengurangi ketimpangan, perlu dilakukan upaya meninjau kembali skema pajak atas penghasilan yg berasal dari modal (passive income). Pasalnya, kata Danny, komposisi penghasilan orang kaya banyak yang berasal dari passive income, padahal pengenaan pajak bersifat final dan tidak mengikuti tarif progresif yang saat ini diubah.
“Ketiga, mengoptimalkan kepatuhan pajak dari kelompok kaya tersebut melalui strategi khusus yg diemban oleh unit tertentu. Saat ini optimalisasi kepatuhan pajak orang kaya sudah rencana strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Terakhir, kerja sama transparansi dan koordinasi dengan otoritas pajak negara lain. Hal ini untuk mencegah adanya penyembunyian harta, offshore tax evasion, dan sebagainya,” kata Danny.
Ini 5 lapis Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Dalam pasal 17 Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, terdapat 4 lapisan tarif pajak orang pribadi berdasarkan penghasilan per tahun. Lapisan pertama, bagi orang dengan penghasilan Rp50 juta setahun dikenakan pajak sebesar 5%. Kedua, penghasilan dalam rentang Rp50 juta-Rp250 juta kena pajak sebesar 15%.
Pada lapis ketiga, penghasilan di kisaran Rp250 juta-Rp500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25%. Lalu pada lapis keempat, untuk penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta terkena PPh senilai 30%. Selanjutnya, besaran 30% ini akan dikenakan pada rentang penghasilan Rp500 juta-Rp5 miliar.
Kini, lapisan pengenaan pajak ini pun ditambah satu yakni pengenaan pajak sebesar 35% bagi penghasilan di atas Rp5 miliar setahun. Penambahan lapisan ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang sebelumnya dikenal sebagai RUU Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP).