Sebelum meninggal dunia, seseorang dapat menyiapkan Warisan yang akan diberikan pada ahli warisnya. Warisan tersebut mencakup berbagai jenis aset yang dimiliki oleh pewaris selama hidup.
Di Indonesia, terdapat tiga jenis hukum pemberian warisan yang umum digunakan, yaitu hukum waris Islam, hukum waris adat, dan hukum perdata atau KUH Perdata.
Masing-masing hukum warisan memiliki aturan tersendiri, termasuk pembagian dan jenis harta yang bisa diterima oleh ahli waris.
Lantas, sebenarnya apa arti warisan dan cakupan hartanya yang boleh diwariskan? Simak ulasannya di bawah ini.
Pengertian warisan
Dalam pembagian warisan, penting untuk mengetahui arti warisan dan cakupan hartanya yang bisa dibagikan oleh pewaris atau orang yang meninggalkan harta kepada ahli waris.
Dari definisinya, warisan adalah semua peninggalan orang yang meninggal (pewaris) yang berupa hak dan kewajiban atau semua harta kekayaan.
Di dalam hukum waris, terdapat tiga unsur yang terlibat, yaitu pewaris, ahli waris, dan harta warisan. Ketiga merupakan satu kesatuan yang saling melengkapi dalam hukum di Indonesia.
Jika salah satunya tidak terpenuhi, proses pewarisan tidak bisa dilakukan.
Biasanya, pewaris akan meminta bantuan hukum melalui notaris untuk membuat surat wasiat yang berisi pembagian harta warisan.
Wasiat tersebut berisi keputusan dari seseorang yang harus dilaksanakan setelah ia meninggal dunia.
Pada hakikatnya, kewarisan adalah proses pemindahan kepemilikan dari seseorang yang sudah meninggal kepada ahli warisnya yang sah dan masih hidup.
Dasar hukum pemberian warisan
Selain mengetahui arti warisan, penting untuk memahami dasar hukum pembagian warisan di Indonesia. Karena berkaitan dengan harta dan melibatkan banyak pihak, proses pembagian harta warisan harus dilakukan dengan seksama.
Dalam prosesnya, hukum waris menjadi dasar hukum yang menjadi pedoman. Hal tersebut dilakukan agar pembagian warisan dianggap sah apabila terjadi sengketa bisa diselesaikan di peradilan.
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, hukum waris di Indonesia terbagi menjadi tiga ketentuan hukum. Berikut penjelasan setiap dasar hukum waris yang berlaku di Indonesia.
1. Hukum waris Islam
Aturan pembagian warisan secara Islam diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Di Indonesia, hukum waris Islam sejalan dengan amanat sila pertama Pancasila.
Dalam prosesnya, pembagian warisan dilakukan secara cermat dan adil sesuai dengan petunjuk Al-Qur.’an. Jika terjadi sengketa, penyelesaiannya dilakukan melalui peradilan agama.
Pembagian harta warisan umat Islam di Indonesia telah diatur dalam Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Di dalam aturan tersebut, terdapat dua ahli waris yang dinyatakan sah berdasarkan jenis kelaminnya, yaitu ahli waris laki-laki dan perempuan.
2. Hukum waris perdata
Selain hukum warisan Islam, Indonesia juga mengenal pembagian warisan menurut hukum perdata. Termasuk hukum tertua, Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) termasuk hukum yang umum digunakan masyarakat.
Terdapat dua cara dalam pembagian harta warisan menurut hukum perdata, yaitu berdasarkan undang-undang atau abintestato dan wasiat atau testament.
Ahli waris yang sah biasanya orang terdekat dengan pewaris dan hanya terbuka ketika si pewaris meninggal dunia.
Jika ada sengketa dalam pembagian, hal tersebut akan diselesaikan di pengadilan negeri.
3. Hukum waris adat
Bagi masyarakat adat, proses pembagian harta warisan biasanya menggunakan hukum waris adat. Karena berakar dari budaya masyarakat, hukum adat bisa berbeda-beda.
Pada umumnya, pembagian hukum adat didasarkan pada jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Selain itu, ahli waris biasanya berasal dari garis keturunan atau sistem kekerabatan.
Cakupan harta warisan
Harta warisan yang bisa dibagikan oleh pewaris meliputi semua aset dan kekayaan yang dimilikinya selama hidup. Harta tersebut bisa berupa properti, uang tunai, investasi, dan benda berharga lainnya.
Tidak jarang, utang juga termasuk harta warisan yang bisa diwariskan kepada ahli warisnya.
Pembagian harta warisan juga disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan digunakan.
Dalam hukum islam, pembagian harta warisan dibagi berdasarkan golongan laki-laki dan perempuan.
Jumlah yang biasa diterima biasanya 2:1 atau dua bagian untuk laki-laki dan 1 bagian untuk perempuan. Lebih lanjut, pembagian juga didasarkan berdasarkan kedudukannya.
Lain halnya dengan hukum perdata dilakukan berdasarkan golongan ahli waris yang diatur dalam KUH Perdata. Untuk hukum adat warisan, pembagian disesuaikan dengan hukum adat masing-masing.
Demikian ulasan mengenai arti warisan dan cakupan hartanya yang telah ditinggalkan pewaris kepada ahli waris. Aturan tersebut sudah diatur oleh aturan di Indonesia sehingga memiliki dasar hukum yang kuat. Semoga bermanfaat.