Di awal tahun 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan sistem administrasi Perpajakan baru bernama Coretax.
Pra implementasi Coretax sudah dimulai tanggal 16 Desember sampai 31 Desember 2024. Wajib pajak juga sudah bisa melakukan login per tanggal 24 Desember 2024.
Mengakses sistem Coretax terlebih dahulu dapat membantu wajib pajak mengenal sistem baru ini.
Lantas bagaimana cara mengakses Coretax Dirjen Pajak? Berikut syarat dan langkah-langkah yang bisa diikuti.
Apa itu Coretax Dirjen Pajak?
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, Coretax adalah sistem pajak baru yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak.
Sistem administrasi baru ini merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Hal tersebut juga sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Lebih lanjut, PSIAP termasuk proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan lewat pembangunan sistem informasi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS).
Pembaruan sistem ini juga bertujuan untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan saat ini.
Coretax juga diklaim mampu mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan. Mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Syarat akses Coretax Dirjen Pajak
Sebelum mengetahui cara mengakses Coretax Dirjen Pajak, terdapat beberapa syarat yang perlu dilengkapi wajib pajak. Berikut beberapa dokumen yang wajib dipersiapkan sebelumnya.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat email aktif
- Akun DJP Online.
Cara mengakses Coretax Dirjen Pajak
Coretax dapat diakses dengan mudah melalui online, sehingga memudahkan wajib pajak. Adapun langkah-langkahnya, yaitu sebagai berikut:
- Buka situs https://www.pajak.go.id/coretaxdjp/ di browser.
- Gulir layar ke bawah dan centang kotak “Saya telah membaca dan memahami informasi di atas”.
- Klik tombol Akses Coretax.
- Masukan ID pengguna dan kata sandi di kolom yang tersedia.
- Pilih bahasa sistem yang diinginkan.
- Masukan kode CAPTCHA yang ada di layar.
- Klik Login.
- Anda sudah berhasil masuk ke sistem Coretax.
Cara mengatur ulang kata sandi
Setelah melakukan login, wajib pajak perlu mengatur ulang kata sandi. Berikut langkah-langkahnya.
- Klik menu Tujuan Konfirmasi, bisa lewat email atau nomor ponsel.
- Masukan alamat email atau nomor ponsel sesuai pilihan Anda.
- Masukan kode CAPTCHA.
- Centang kotak persetujuan lalu klik Kirim.
- Silahkan periksa kotak masuk email atau SMS yang berisi tautan untuk mengubah kata sandi. Pastikan pengirim berasal dari domain resmi DJP.
- Klik tautan yang dikirimkan dan atur ulang kata sandi.
Setelah berhasil mengubah kata sandi, Anda akan diminta untuk mengisi passphrase sebagai pengganti tanda tangan digital.
Demikian syarat dan cara mengakses Coretax Dirjen Pajak yang bisa dijadikan petunjuk bagi wajib pajak untuk melakukan kewajibannya. Semoga membantu!