FINANCE

Cara Mengakses Coretax Dirjen Pajak, Sistem Pajak Baru!

Wajib pajak harus tahu!

Cara Mengakses Coretax Dirjen Pajak, Sistem Pajak Baru!ilustrasi mengakses coretax dirjen pajak (unsplash/bench accounting)
15 January 2025

Di awal tahun 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan sistem administrasi Perpajakan baru bernama Coretax.

Pra implementasi Coretax sudah dimulai tanggal 16 Desember sampai 31 Desember 2024. Wajib pajak juga sudah bisa melakukan login per tanggal 24 Desember 2024.

Mengakses sistem Coretax terlebih dahulu dapat membantu wajib pajak mengenal sistem baru ini.

Lantas bagaimana cara mengakses Coretax Dirjen Pajak? Berikut syarat dan langkah-langkah yang bisa diikuti.

Apa itu Coretax Dirjen Pajak?

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, Coretax adalah sistem pajak baru yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak. 

Sistem administrasi baru ini merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Hal tersebut juga sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

Lebih lanjut, PSIAP termasuk proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan lewat pembangunan sistem informasi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS). 

Pembaruan sistem ini juga bertujuan untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan saat ini. 

Coretax juga diklaim mampu mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan. Mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Syarat akses Coretax Dirjen Pajak

Sebelum mengetahui cara mengakses Coretax Dirjen Pajak, terdapat beberapa syarat yang perlu dilengkapi wajib pajak. Berikut beberapa dokumen yang wajib dipersiapkan sebelumnya.

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Alamat email aktif
  • Akun DJP Online.

Related Topics

    © 2025 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.