Setiap tahunnya, wajib Pajak (WP) memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT. Pelaporan tersebut harus dilakukan sebelum batas akhirnya.
Diketahui batas akhir bagi wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2025 dan wajib pajak Badan di tanggal 30 April 2023.
Selain kalangan yang diwajibkan untuk meLapor SPT tahunan, ada beberapa kategori wajib pajak yang tidak perlu melaporkannya.
Penasaran siapa saja golongan wajib pajak yang tidak wajib lapor SPT tahunan? Berikut beberapa kondisi yang masuk ke dalam kriterianya.
Kebijakan pelaporan SPT
Wajib pajak orang pribadi hingga badan diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak (SPT).
Adapun kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) serta Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen).
Kebijakan tersebut dijadikan landasan pelaksana untuk ketentuan teknis pelaporan SPT yang dilakukan oleh wajib pajak setiap tahunnya.
Tidak kalangan kalangan orang atau badan yang wajib melaporkan SPT, ada beberapa Wajib pajak yang dikecualikan.
Biasanya, golongan wajib pajak yang tidak wajib lapor SPT tersebut dikenali sebagai wajib pajak berstatus NPWP non-efektif.
Kategori tersebut telah diatur dalam Pasal 24 Perdirjen Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Golongan wajib pajak yang tidak wajib lapor SPT
Sebagai wajib pajak berstatus NPWP non-efektif, terdapat beberapa kriteria tertentu yang bisa masuk ke dalamnya. Hal tersebut juga telah diatur dalam peraturan yang ada.
Merujuk pada UU KUP No. 28/2007 dan Perdirjen yang berlaku, berikut beberapa kriteria wajib pajak badan dan orang pribadi yang tidak perlu melaporkan SPT.
Kriteria wajib pajak badan yang tidak wajib lapor SPT
- Status NPWP badan yang sudah tidak aktif.
- Wajib pajak badan dilikuidasi akibat penghentian atau penggabungan usaha.
- Wajib pajak usaha tetap (BUT) yang menghentikan kegiatan usaha di Indonesia.
- Wajib pajak badan yang mempunyai kewajiban pajak masa, tetapi tidak diharuskan melaporkan SPT pajak masanya, telah diatur dalam UU KUP.
Kriteria wajib pajak orang pribadi yang tidak wajib lapor SPT
- Wajib pajak yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- Wajib pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha dan penghasilannya di bawah PTKP.
- Bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri.
- Telah mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusannya.
- Tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak melalui pembayaran sendiri atau pemungutan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut.
- Tidak memenuhi ketentuan kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP.
- Tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan.
- Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri.
- Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
- Tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Jenis SPT yang tidak perlu dilaporkan
Tidak hanya golongan wajib pajak yang tidak wajib lapor SPT saja, terdapat beberapa jenis SPT yang tidak perlu dilaporkan. Bagi wajib pajak badan aktif, ada sejumlah SPT yang tidak perlu dilaporkan.
Hal tersebut diatur dalam PMK No. 9/PMK/03/2028 tentang Perubahan Atas PMK No. 243/PMK.03/2024 tentang Surat Pemberitahuan (SPT). Berikut jenis SPT yang dimaksud.
- SPT Masa PPh Pasal 21/26 Nihil
- SPT Masa PPh Pasal 25 Nihil
- SPT Masa PPN 1107 PUT Nihil
Untuk wajib pajak orang pribadi berstatus non-efektif, tidak ada kewajiban dalam melaporkan SPT Tahunan. Mengingat orang tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai wajib Pajak, SPT tidak diwajibkan untuk dilaporkan ke DJP.
Seperti yang diketahui, sistem perpajakan di Indonesia dilakukan di Coretax. Meskipun diklaim sebagai langkah sistem perpajakan yang lebih efisien, nyatanya Coretax dihadapi berbagai masalah.
Sejumlah wajib pajak melontarkan kendala dalam mengakses sistem tersebut.
Menanggapi masukan yang dihadapi wajib pajak, Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan (Menkeu) menyampaikan tantangan tersebut menjadi bagian dari perjalanan membangun sistem perpajakan yang terintegrasi.
“Kepada seluruh WP, saya mengucapkan maaf dan terima kasih atas pengertian dan masukan yang diberikan selama masa transisi ini," ungkap Menkeu di Jakarta pada Kamis (23/1), dikutip dari kemenkeu.go.id Rabu (5/2).
Ia juga menegaskan bahwa jajarannya terus mengupayakan perbaikan agar kendala yang dihadapi wajib pajak teratasi.
Demikian beberapa golongan wajib pajak yang tidak wajib lapor SPT tahunan serta jenis SPT tidak harus dilaporkan. Semoga bermanfaat!