FINANCE

Pajak Alat Berat (PAB): Pengertian hingga Tarifnya

Ketahui ketentuannya

Pajak Alat Berat (PAB): Pengertian hingga Tarifnyailustrasi alat berat (unsplash/troy mortier)
04 December 2024

Dalam kegiatan konstruksi, penggunaan alat berat jadi hal wajib yang dipakai untuk mempermudah prosesnya. Terlebih kebutuhan alat berat penting untuk disediakan oleh perusahaan atau pemilik usaha di bidang properti atau pembangunan.

Kepemilikan atas alat berat ternyata dikenakan Pajak yang diatur tersendiri dalam peraturan yang berlaku. Pajak Alat Berat jadi jenis pajang atas penguasaan alat berat yang dipungut oleh pemerintah daerah.

Sebenarnya apa itu Pajak Alat Berat? Simak ulasannya yang menarik untuk diketahui di bawah ini.

Apa itu Pajak Alat Berat?

Pajak Alat Berat atau dapat disingkat PAB adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. 

Alat  yang didesain untuk membantu pekerjaan konstruksi atau pekerjaan teknik sipil lainnya bisa dipahami sebagai alat berat. 

Mesin bisa beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen, dan dipakai dalam area tertentu. Pengoperasiannya biasa dilakukan oleh manusia sebagai operator. 

Tidak hanya kegiatan konstruksi, alat berat juga bisa dipakai dalam ranah perkebunan, kehutanan, hingga pertambangan.

Dasar hukum PAB

Pengenaan pajak atas alat berat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah (UU HKPD).

Lebih lanjut, PAB diatur dalam pasal 17 hingga 22 dalam peraturan yang berlaku. Dalam aturan tersebut, pungutan atas pajak merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Artinya, wilayah pemungutan pajak PAB terutang dilakukan di setiap daerah masing-masing penguasaan alat berat.

Berdasarkan peraturan tersebut, dasar pengenaan pajak atas alat berat adalah nilai jual alatnya. Nilai tersebut ditentukan berdasarkan pada harga rata-rata di pasaran alat berat yang dipakai.

Biasanya, rata-rata harga tersebut didapatkan dari berbagai sumber data yang akurat pada minggu pertama Desember tahun pajak sebelumnya.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.