Dalam kegiatan konstruksi, penggunaan alat berat jadi hal wajib yang dipakai untuk mempermudah prosesnya. Terlebih kebutuhan alat berat penting untuk disediakan oleh perusahaan atau pemilik usaha di bidang properti atau pembangunan.
Kepemilikan atas alat berat ternyata dikenakan Pajak yang diatur tersendiri dalam peraturan yang berlaku. Pajak Alat Berat jadi jenis pajang atas penguasaan alat berat yang dipungut oleh pemerintah daerah.
Sebenarnya apa itu Pajak Alat Berat? Simak ulasannya yang menarik untuk diketahui di bawah ini.
Apa itu Pajak Alat Berat?
Pajak Alat Berat atau dapat disingkat PAB adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.
Alat yang didesain untuk membantu pekerjaan konstruksi atau pekerjaan teknik sipil lainnya bisa dipahami sebagai alat berat.
Mesin bisa beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen, dan dipakai dalam area tertentu. Pengoperasiannya biasa dilakukan oleh manusia sebagai operator.
Tidak hanya kegiatan konstruksi, alat berat juga bisa dipakai dalam ranah perkebunan, kehutanan, hingga pertambangan.
Dasar hukum PAB
Pengenaan pajak atas alat berat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah (UU HKPD).
Lebih lanjut, PAB diatur dalam pasal 17 hingga 22 dalam peraturan yang berlaku. Dalam aturan tersebut, pungutan atas pajak merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Artinya, wilayah pemungutan pajak PAB terutang dilakukan di setiap daerah masing-masing penguasaan alat berat.
Berdasarkan peraturan tersebut, dasar pengenaan pajak atas alat berat adalah nilai jual alatnya. Nilai tersebut ditentukan berdasarkan pada harga rata-rata di pasaran alat berat yang dipakai.
Biasanya, rata-rata harga tersebut didapatkan dari berbagai sumber data yang akurat pada minggu pertama Desember tahun pajak sebelumnya.
Objek dan subjek pajak
Subjek PAB adalah wajib pajak berupa orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai alat berat.
Sesuai namanya, objek pajak satu ini dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Misalnya, crane, dump truck, excavator, bulldozer, scraper, roller, dan lain sebagainya.
Di luar kepemilikan alat berat tersebut, ada beberapa alat berat yang dikecualikan dari objek PAB. Hal tersebut sudah diatur dalam UU HKPD pada Pasal 17.
Berikut alat-alat berat yang dimaksud.
- Alat berat yang dimiliki dan/atau dikuasai pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau tentara nasional Indonesia atau kepolisian.
- Alat berat yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.
- Kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat lainnya yang diatur dalam peraturan daerah (Perda).
Besaran tarif pajak
Untuk besaran tarif pajak yang dikenakan atas alat berat, pemerintah menerapkan tarif paling tinggi sebesar 0,2 persen dari nilai jual. Besaran tarif tersebut juga telah tercantum dalam UU HKPD Pasal 20 dan 21.
Pemerintah daerah akan menentukan besaran tarif pajak alat berat pada masing-masing kawasannya lewat Perda yang berlaku.
Adapun, nilai besaran pokok PAB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan antara dasar pengenaan PAB dengan tarif tersebut.
Perhitungan PAB
Agar lebih memahami perhitungan atas PAB, contoh perhitungan PAB bisa membantu.
Pemerintah daerah Jakarta menetapkan tarif PAB sebesar 0,2 persen dari jual atau sama dengan batas maksimal UU HKPD.
Hal tersebut juga sudah diatur dalam melalui Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)
Misalnya, sebuah perusahaan konstruksi mempunyai hak milik atas alat berat excavator dengan nilai jual objek pajak (NJOP) sebesar Rp800 juta di Jakarta. Dengan tarif sebesar 0,2 persen, berikut perhitungan pajaknya.
PAB = NJOP alat berat x tarif PAB
PAB = Rp800 juta x 0,2 persen = Rp1,6 juta
Jadi, perusahaan tersebut harus membayar PAB atas kepemilikan alat berat excavator sebesar Rp1,6 juta per tahun.
Mekanisme pengenaan pajak
Perlu dicatat bahwa PAB yang terutang akan dipungut di wilayah daerah tempat penguasaan alat berat yang bersangkutan.
Pengenaan pajak dilakukan jangka waktu 12 bulan berturut-turut. Pembayarannya harus dibayarkan sekaligus di muka.
Jika terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan penggunaan alat berat belum sampai 12 bulan, wajib pajak sebagai pihak bersangkutan dapat mengajukan restitusi atas pajak yang sudah dibayar sebelumnya untuk porsi jangka waktu yang belum dilalui.
Demikian definisi hingga tarif Pajak Alat Berat yang penting untuk diketahui pemilik usaha atau perusahaan. Semoga bermanfaat!