Bank Indonesia merencanakan untuk menerbitkan mata uang Rupiah Digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC). Rencana tersebut diketahui sudah dipersiapkan sejak tahun 2022 dalam Proyek Garuda dan tengah diterbitkan secara bertahap.
Rencana penerbitan mata uang tersebut pun menimbulkan banyak reaksi dari masyarakat. Tidak jarang ada yang menanyakan perbedaannya dengan Uang Elektronik yang telah banyak dipakai oleh masyarakat.
Lantas, apa saja perbedaan rupiah digital dan uang elektronik? Berikut ulasan kedua jenisnya agar tidak keliru.
Definisi
Perbedaan antara rupiah digital dan uang elektronik bisa dikenali dari definisinya.
Dilansir situs bi.go.id, rupiah digital adalah jenis uang rupiah yang bisa digunakan layaknya uang fisik dalam alat pembayaran menggunakan kartu (APMK).
Artinya, uang rupiah bisa dipahami sebagai alat pembayaran yang sah untuk menggantikan uang kartal.
Rupiah digital akan diterbitkan dalam dua jenis, wholesale (w-Rupiah Digital) dan ritel (r-Rupiah Digital).
Dalam transaksi, rupiah digital bisa membantu dalam mengurangi biaya administrasi, transfer, dan risiko kecurangan.
Di sisi lain, uang elektronik merupakan alat atau instrumen pembayaran dalam bentuk elektronik. Uang elektronik juga seringkali dipakai sebagai alternatif pembayaran nontunai.
Keberadaan uang elektronik memberikan kemudahan dan kecepatan dalam melakukan transaksi.
Selain itu, uang elektronik sangat applicable untuk dipakai dalam berbagai transaksi, seperti transportasi, parkir, tol, hingga pembayaran makanan.
Nilai uangnya
Dari segi nilai uangnya, rupiah digital peredarannya dikontrol oleh bank sentral secara langsung. Rupiah digital juga merupakan kewajiban atau klaim langsung pemegang pada pihak bank sentral selaku penerbit.
Rupiah digital atau CBDC ini akan berperan sebagai representasi digital dari mata uang negara Indonesia.
Berbeda halnya dengan uang elektronik, nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu sebelum digunakan.
Biasanya, uang akan tersimpan pada server atau chip. Nilainya bukan simpanan sebagaimana peraturan yang mengatur mengenai perbankan.
Dalam praktiknya, pengguna harus menyetorkan uangnya terlebih dahulu kepada penerbit.
Ketika digunakan, nilai uang elektronik yang tersimpan akan berkurang sebesar nilai transaksi dan setelahnya dapat diisi kembali (top-up).
Instansi penerbitnya
Salah satu perbedaan rupiah digital dan uang elektronik yang paling mudah untuk dikenali, yaitu instansi penerbitannya. Secara resmi, rupiah digital diterbitkan oleh Bank Indonesia selaku otoritas moneter.
Proses penerbitannya lewat konversi giro bank atau LSB sehingga bisa melengkapi uang yang tengah beredar. Pada dasarnya, CBDC ini memiliki kedudukan yang setara dengan mata uang rupiah Indonesia.
Maka dari itu, rupiah digital tidak bisa disamakan atau tidak termasuk dengan aset kriptio ataupun stablecoin yang akan berfluktuasi terhadap rupiah.
Sementara itu, uang elektronik bisa diterbitkan oleh bank umum, pihak swasta atau lembaga nonperbankan resmi yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Contohnya seperti Gopay, e-money, OVO, dan lain sebagainya.
Demikian perbedaan rupiah digital dan uang elektronik yang penting untuk diketahui.
Perlu diingat bahwa rupiah digital tidak akan menghilangkan eksistensi uang tunai dan uang elektronik. Kehadirannya hanya menambah opsi transaksi saja. Semoga artikel ini bermanfaat.