Jakarta, FORTUNE - Perbedaan KUR dan KUM kerap mejadi pertanyaan bagi para pelaku usaha khususnya UMKM. Di dunia perbankan, Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Mikro (KUM) adalah dua produk kredit yang paling banyak dicari oleh pelaku usaha, khususnya pengusaha kecil dan menengah.UMKM diakui sebagai salah satu pilar utama perekonomian Indonesia. Namun, banyak pelaku UMKM yang masih menghadapi tantangan dalam hal akses pendanaan.
Untuk membantu mengatasi kendala ini, pemerintah menawarkan KUR, yaitu skema pendanaan bagi para pelaku UMKM. Selain KUR, ada juga KUM yang diperuntukkan bagi segmen yang sama. Walaupun keduanya ditujukan untuk membantu UMKM, KUR dan KUM memiliki sejumlah perbedaan penting.
Meskipun sama-sama dirancang untuk membantu mengembangkan usaha, keduanya memiliki perbedaan signifikan. Berikut ini beberapa perbedaan KUR dan KUM yang perlu diketahui, sebagaimana dikutip dari Simulasikredit.
5 Perbedaan KUR dan KUM
1. Bank pelaksana
Perbedaan pertama antara KUM dan KUR terletak pada bank pelaksananya. Sebagai program pemerintah, KUR dijalankan oleh bank milik negara atau BUMN, dengan target penyaluran mencapai Rp20 triliun per tahun. Sementara itu, KUM dikelola oleh setiap bank, baik BUMN maupun swasta, yang menyediakan produk tersebut, dan targetnya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing bank.
2. Lembaga penjamin
Meskipun KUR merupakan program pemerintah, sumber dana KUR berasal dari bank BUMN yang telah ditunjuk, sementara pemerintah melalui PT Jamkrindo dan PT Askrindo bertindak sebagai penjamin kredit bagi UMKM. Sebaliknya, KUM bukanlah program pemerintah, sehingga mekanisme dan penyalurannya tidak melibatkan campur tangan pemerintah, dan dana KUM juga tidak dijamin oleh pemerintah.
3. Limit plafon kredit
KUR dan KUM memiliki limit yang berbeda karena disesuaikan dengan kebijakan bank masing-masing. KUR memiliki 3 skema, yaitu:
- KUR mikro dengan limit plafon kredit maksimal Rp20 juta dengan bunga 22 persen per tahun.
- KUR ritel dengan limit plafon kredit antara Rp 20 juta hingga Rp500 juta dengan bunga 13 persen per tahun.
- KUR linkage dengan limit plafon kredit maksimal Rp2 milyar dengan bunga 14 persen per tahun.
Di sisi lain, KUM umumnya hanya memiliki satu skema, yaitu limit minimal kredit senilai Rp5 juta dan maksimal Rp50 juta sampai Rp100 juta per tahun. Bunga yang dikenakan cenderung lebih tinggi, yakni antara 1 – 2 persen per bulan atau 12 persen hingga 24 persen per tahun.
4. Syarat agunan atau jaminan
Syarat agunan atau jaminan juga berbeda untuk KUR dan KUM. Untuk KUR, pemerintah tidak mewajibkan agunan, tapi bank pelaksana biasanya tetap memerlukannya, terutama untuk kredit di atas Rp20 juta, yang harus disertai jaminan aset fisik, seperti BPKB kendaraan atau sertifikat tanah. Sebaliknya, KUM membutuhkan jaminan untuk setiap nominal kredit yang diajukan.
5. Syarat pengajuan kredit
Dari segi persyaratan pengajuan kredit, baik KUR maupun KUM mensyaratkan usaha yang layak namun belum bankable. Pada KUR, usaha yang diajukan harus telah berjalan minimal 6 bulan dengan bukti Surat Keterangan Usaha dari kelurahan atau desa. KUM, di sisi lain, mewajibkan usia usaha minimal 2 tahun, dan bagi pelaku usaha yang mengajukan kredit di atas Rp50 juta, NPWP juga diperlukan.
Dengan memahami 5 perbedaan antara KUR dan KUM, Anda bisa memilih jenis kredit yang paling sesuai dengan kebutuhan dan skala usaha Anda. Demikian informasi mengenai perbedaan KUR dan KUM. Semoga artikel ini membantu Anda untuk memilih pinjaman usaha yang paling sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.