5 Surat Penting yang Perlu Dicek Sebelum Beli Rumah
Ketahui surat penting sebelum membeli rumah.
Jakarta, FORTUNE - Surat penting yang perlu dicek sebelum Beli Rumah perlu diketahui. Membeli rumah adalah keputusan besar yang melibatkan berbagai pertimbangan.
Salah satu aspek yang tidak boleh diabaikan adalah memastikan semua dokumen dan surat terkait telah diperiksa dengan teliti sebelum transaksi dilakukan. Mengetahui surat-surat apa saja yang perlu dicek dapat menjadi langkah awal yang cerdas untuk menghindari konflik hukum di masa depan dan memastikan kepemilikan rumah yang sah.
Menurut Kementerian PUPR, ada lima dokumen utama yang perlu diperhatikan agar proses pembelian rumah berjalan lancar dan aman secara hukum. Dokumen-dokumen tersebut bukan hanya sebagai syarat transaksi, tetapi juga sebagai bukti legal yang mendukung kepemilikan rumah.
Berikut adalah penjelasan singkat mengenai lima surat penting yang perlu dicek sebelum beli rumah.
Surat penting yang perlu dicek sebelum membeli rumah
1. Sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan
Dokumen pertama dan paling krusial adalah bukti kepemilikan tanah dan bangunan. Dokumen ini terbagi menjadi tiga jenis, sebagai berikut:
- Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
- Sertifikat Hak Pakai (SHP).
2. Akta Jual Beli
Surat perjanjian jual beli, yang umumnya dikenal sebagai AJB juga merupakan surat penting yang perlu dicek sebelum membeli rumah. Surat perjanjian ini berisikan perincian transaksi jual-beli yang tercatat dalam Surat Hak Milik (SHM).
Bagi calon pembeli rumah bekas, sangat penting untuk meminta penjual menunjukkan surat perjanjian jual beli (AJB). Tindakan ini diperlukan agar dapat memastikan kesesuaian semua keterangan yang terdapat dalam AJB dengan informasi yang tercantum dalam Surat Hak Milik (SHM).
3. Sertifikat IMB
Sertifikat izin mendirikan bangunan (IMB) adalah dokumen yang diterbitkan pemerintah daerah (pemda) setempat dan memuat informasi seputar luas bangunan, lahan, dan kepemilikan lahan. Anda harus memastikan rumah yang dibeli memiliki sertifikat IMB demi menghindari denda atau pembongkaran rumah secara paksa.
4. Surat pajak bumi dan bangunan
Surat pajak bumi dan bangunan (PBB) diperlukan untuk membuktikan bahwa pemilik rumah sebelumnya taat membayar pajak. Surat PBB sangat penting untuk menghindari denda karena pemilik lama lalai membayar PBB. Anda perlu meminta bukti pembayaran PBB selama beberapa tahun terakhir.
5. Bukti pembayaran tagihan
Dokumen tagihan air, gas, telepon, listrik, dan internet juga diperlukan bagi mereka yang sedang mempertimbangkan untuk membeli rumah bekas.
Penting untuk memeriksa dokumen tagihan tersebut guna menghindari kemungkinan denda yang dapat timbul dari tagihan-tagihan tersebut. Jika terdapat tagihan yang masih belum diselesaikan, Anda berpotensi menjadi pihak yang diminta pertanggungjawaban oleh petugas, karena alamat yang terdaftar dalam dokumen tersebut akan menjadi tempat tinggal Anda selanjutnya.
Demikian perincian surat penting yang perlu dicek sebelum beli rumah. Jangan sampai ada yang terlewat untuk memastikan keamanan dan kenyamanan.