FINANCE

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Melalui Kantor BPN

Ketahui syarat wajib saat balik nama sertifikat tanah.

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Melalui Kantor BPNShutterstock/YP_Studio
21 December 2021

Jakarta, FORTUNE - Biaya dan prosedur balik nama sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), termasuk prosedur dan biaya balik nama sertifikat tanah di notaris kerap kali menjadi pertanyaan bagi masyarakat yang baru saja membeli atau mendapatkan warisan tanah. 

Peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah bisa dilakukan dengan mendatangi kantor pertanahan di kabupaten/kota lokasi tanah berada. Lalu, berapa biaya balik nama sertifikat tanah dan bagaimana prosedur yang berlaku saat ini? 

Berikut prosedur pengurusan serta biaya balik nama tanah di notaris hingga pengurusannya di BPN dirangkum dari rumah.com pada Selasa (21/12).

1. Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Biaya balik nama sertifikat tanah berdasarkan situs resmi BPN adalah Rp50.000. Akan tetapi, kondisi kerap berbeda di lapangan. Misalnya saja, jika Anda menggunakan jasa PPAT dan Notaris untuk mengurus proses balik nama sertifikat. Namun, perlu diketahui bahwa biaya yang harus dikeluarkan untuk layanan ini tergantung pada nilai tanahnya.

Biaya balik nama sertifikat tanah atau biaya balik nama tanah lain yang harus dibayar di Kantor BPN adalah biaya pelayanan balik nama sertifikat. Besarannya adalah sebesar nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) / 1.000). Sebagai ilustrasi, apabila pembeli bidang tanah seluas 1.000 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp500.000 maka biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN adalah Rp500.000.

2. Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi saat akan melakukan balik nama sertifikat tanah. Mengutip laman resmi BPN, syarat balik nama sertifikat tanah adalah sebagai berikut:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  • Formulir permohonan mencakup identitas diri, luas letak dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, dan pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Sertifikat asli.
  • Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan Pengadilan. Atau yang tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan, diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat.
  • Untuk instansi dibuktikan dengan keputusan pejabat yang berwenang tentang perubahan nama instansi atau untuk badan hukum dibuktikan dengan akta notaris yang memuat perubahan nama dengan pengesahan dari pejabat yang berwenang.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.