FINANCE

Mengenal Anjak Piutang: Pengertian, Manfaat, dan Jenisnya

Anjak piutang memiliki manfaat untuk memperlancar arus kas.

Mengenal Anjak Piutang: Pengertian, Manfaat, dan JenisnyaIlustrasi pinjaman uang. (Pixnio)
02 November 2022

Jakarta, FORTUNE - Anjak piutang sebagaimana yang didefinisikan dalam peraturan yang berlaku adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam negeri ataupun transaksi perdagangan luar negeri. 

Melansir laman resmi Sikapi Uangmu OJK, Anjak Piutang merupakan alternatif pembiayaan jangka pendek/modal kerja atau sebagai alternatif pengelolaan administrasi tagihan / penjualan secara lebih efektif bagi Penjual Piutang (client).

Ada beberapa manfaat factoring, di antaranya dapat menurunkan biaya produksi, karena pembayaran menjadi lebih cepat; meningkatkan daya saing dunia usaha; cepat mendapat kas (instant cash); dan kontrol piutang yang lebih baik.

Mengutip laman OCBC NISP, anjak piutang dinilai menjadi solusi bagi perputaran arus perusahaan, sebab salah satu komponen arus kas dengan risiko terbesar adalah piutang. Jika piutang tidak tertagih, maka perusahaan akan mengalami kerugian. Tapi tenang, anjak piutang adalah solusinya. Berikut pembahasan mengenai seluk-beluk anjak piutang.

Pengertian Anjak Piutang

Anjak piutang adalah aktivitas pengalihan/pembelian piutang dari satu pihak ke pihak lainnya, termasuk urusan penagihan, pengingat, sampai penerimaan pembayaran dari debitur.

Menurut Otoritas jasa Keuangan (OJK), pengertian anjak piutang adalah kegiatan pembiayaan jangka pendek dari pihak ketiga untuk Penjual Piutang (Client), agar segera menerima pencairan dari dana yang pernah dipinjamkannya.

Di dunia bisnis, istilah lebih umum untuk menyebut anjak piutang adalah factoring. Jika Anda membutuhkan jasa factoring, ada banyak perusahaan anjak piutang dapat Anda pilih di sekitar Anda.

Dasar Hukum Anjak Piutang

Di Indonesia, anjak piutang adalah aktivitas keuangan yang dilindungi hukum perdata. Dasar hukum anjak piutang mengacu pada Keputusan Presiden (Kepres) No. 61 tahun 1988 pasal 2, yang meresmikan anjak piutang (factoring) sebagai salah satu bidang usaha pembiayaan.

Pasal tersebut kemudian diperkuat dasar hukum anjak piutang lainnya, yaitu Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.031/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.

Selain dua peraturan di atas, terdapat beberapa dasar hukum anjak piutang lainnya, yaitu:

  • Pasal 6 huruf (1) UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan
  • Keputusan Presiden (Kepres) No. 81 tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan
  • Keputusan Menteri Keuangan No. 468/KMK.017/1995 tentang Penentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan
  • Peraturan Presiden (PP) No. 9 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.