Kenali Besaran Denda Telat Bayar PBB dan Cara Menghitungnya
Jangan menunda pelunasan pajak bumi dan bangunan.
Jakarta, FORTUNE - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) harus dibayarkan oleh setiap pemilik atau pengguna tanah dan bangunan yang terdaftar di wilayah Indonesia. Namun, masih banyak masyarakat enggan atau lalai membayar PBB, bahkan mengabaikan kewajibannya sebagai wajib pajak. Akibatnya, mereka dapat terkena sanksi berupa denda yang cukup besar.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia semakin gencar memperketat penegakan hukum terhadap para pelanggar pajak. Hal ini terlihat dari meningkatnya jumlah wajib pajak yang ditindak karena tidak membayar PBB tepat waktu. Tak hanya itu, pemerintah juga telah meningkatkan besaran denda yang harus dibayar oleh para pelanggar, dengan tujuan agar masyarakat lebih disiplin dalam melunasi PBB.
Peran aktif masyarakat dalam membayar PBB secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku sangatlah penting untuk menjaga keseimbangan keuangan negara. Simak lebih lanjut mengenai denda PBB dalam ulasan di bawah ini.
Besaran denda PBB
Pemerintah menerapkan sanksi bagi masyarakat yang terlambat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sanksi tersebut berupa denda administrasi 2 persen per bulan dari PBB yang tidak—atau kurang—dibayar.
Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.03/2016. Melalui PMK tersebut, Ditjen Pajak dapat menerbitkan STP PBB apabila PBB terutang dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) atau surat ketetapan pajak (SKP) PBB, tidak atau kurang dibayar setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.
Denda administrasi dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.
Simulasinya, jika PBB suatu bangunan Rp1 juta per tahun lalu belum dibayar selama satu tahun, maka wajib pajak dikenakan denda dua persennya dikalikan dengan 12 bulan. Sehingga perhitungannya Rp1 juta x 2 persen x 12 bulan = Rp240 ribu.
Cara membayar PBB yang tertunggak
Cara bayar PBB yang tertunggak ataupun tidak sebenarnya sama dengan pembayaran PBB seperti biasa. Anda dapat melakukannya langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, atau melakukan pembayaran secara online, seperti via mobile banking, marketplace, Kantor Pos, teller bank, serta lewat minimarket.
Bagaimana caranya?
- Bawalah SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) yang Anda terima setiap awal tahun melalui kelurahan atau ketua RT/RW. Jumlah pajak yang harus dibayarkan beserta Nomor Objek Pajak (NOP) tercetak pada SPPT ini.
- Setelah melunasi PBB, Anda akan mendapatkan Surat Tanda Terima Setoran (STTS).
- Jika Anda ingin tahu jumlah PBB yang harus dibayar beserta denda pajak PBB, Anda bisa mencari di mesin pencari dengan kata kunci “bayar PBB” diikuti dengan nama kota/wilayah. Daerah-daerah yang sudah menyediakan layanan pembayaran secara online akan muncul dan Anda bisa mengikuti petunjuk yang disediakan untuk mengetahui nominal dan denda telat bayar PBB.