Jakarta, FORTUNE - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, meminta perbankan untuk memberikan keringanan bagi UMKM, salah satunya dengan menghapus catatan kredit macet UMKM yang tercatat selama pandemi Covid-19.
Apalagi Pasal 250 dan Pasal 251 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) mengatur tentang penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada jenis usaha tersebut, kata dia dalam keterangan pers, Kamis (30/3).
Teten mengatakan Presiden Joko Widodo menargetkan peningkatan porsi kredit perbankan untuk UMKM mencapai 30 persen pada 2024. Berdasarkan prediksi Bappenas, kredit usaha perbankan terhadap UMKM hanya mencapai 24 persen pada 2024. Salah satu sebab target tidak tercapai adalah karena banyaknya UMKM tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).
Saat ini 69,5 persen UMKM tidak dapat mengakses kredit perbankan, padahal ada 43,1 persen UMKM membutuhkan pendanaan.
Saat ini terdapat kendala bagi pelaku UMKM dalam mengakses akses pembiayaan. Selama pandemi, risiko kredit perbankan mulai meningkat, ditandai dengan turunnya tingkat kolektibilitas atau pembayaran angsuran kredit oleh debitur pada sejumlah bank.
Bakal jadi angin segar bagi UMKM
Penghapustagihan kredit macet UMKM takkan berpengaruh pada kesehatan perbankan kerena sudah dikeluarkan dari neraca, katanya. Bahkan, dengan kondisi global yang tidak menentu, penghapusan kredit macet dapat menjadi angin segar bagi pelaku UMKM.
“Potensi kebutuhan kredit pelaku UMKM tersebut mencapai Rp1.605 triliun, dan jika financial gap UMKM tersebut terpenuhi maka rasio kredit UMKM meningkat menjadi 45,75 persen,” ujarnya.
Teten juga menegaskan pihaknya telah mendapatkan dukungan dari Bank Himbara dalam melaksanakan penghapustagihan kredit macet UMKM.
“Kami bersama stakeholder terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, BI, OJK dan aparat penegak hukum akan menyamakan persepsi dan mengusulkan regulasi berupa Peraturan Presiden," serta pembentukan komite bersama, ujarnya.
Pengertian dari penghapusbukuan pinjaman macet
Berdasarkan OJK-Pedia, hapus buku kredit adalah penghapusbukuan pinjaman macet yang tidak dapat ditagih lagi, dari neraca (on-balance sheet) dan dicatat pada rekening administratif (off-balance sheet). Penghapusbukuan pinjaman macet dibebankan pada akun penyisihan penghapusan aktiva produktif.
Meskipun pinjaman macet itu telah dihapusbukukan, status penghapusbukuan hanya bersifat administratif, sehingga penagihan terhadap debitur tetap dilakukan. Hasil tagihan pokok pinjaman dibukukan ke rekening penyisihan penghapusan aktiva produktif, sedangkan tagihan bunga dibukukan sebagai pendapatan lain (write off).