Pemerintah Akan Bubarkan Koperasi Berkedok Pinjol Gelap
Pinjol gelap rusak citra koperasi simpan pinjam.
Jakarta, FORTUNE – Kementerian Koperasi dan UKM akan menghapus dan membatalkan Nomor Induk Koperasi (NIK) yang telah dimiliki oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang melakukan praktik gelap pinjaman online.
“Nantinya koperasi tersebut menjadi koperasi ilegal karena telah dibubarkan oleh pemerintah,” kata Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi, dalam keterangan resminya, Rabu (17/11).
Upaya ini merupakan tindak lanjut atas sejumlah notaris yang membuat Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam untuk menjalankan pinjol ilegal. Sebab, ditemukan seorang notaris memiliki 8 hingga 40 Akta Pendirian KSP. Kasus tersebut ditemukan dalam kurun waktu 2020-2021.
“Kami telah menyampaikan surat tertulis kepada PP-INI terkait data dan informasi nama notaris tersebut, yang selanjutnya dari PP-INI dapat mengambil langkah tegas dengan meminta keterangan dan informasi kepada sejumlah notaris terkait pendirian sejumlah Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan praktik usaha pinjaman online (pinjol) ilegal,” ujarnya mengutip akronim Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI).
Zabadi mengatakan telah berkirim surat kepada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo ihwal KSP berkedok pinjol gelap yang telah telah mengantongi tandar daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE), dan "mengusulkan agar dapat dilakukan penyesuaian persyaratan permohonan pendaftaran PSE lingkup privat". Rujukannya adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Sebagai tambahan, Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No.9/2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian berbunyi, “koperasi yang menyelenggarakan usaha simpan pinjam wajib memiliki izin usaha simpan pinjam yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang”.
Penemuan KSP yang lakukan praktik pinjol illegal
Kementerian Koperasi dan UKM sempat menelusuri Gedung One Office di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan. Di sana ditemukan 20 KSP yang menjalankan usaha pinjaman online (pinjol) ilegal.
Lokasi penelusuran selanjutnya Gedung Space Inc, di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat; dan Gedung Thamrin City, di kawasan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat. “Kedua lokasi tersebut digunakan sebagai alamat virtual office oleh 7 Koperasi Simpan Pinjam, yang melakukan praktik usaha pinjaman online (pinjol) ilegal,” ujar Zabadi.
Hasil penelurusan tim ke lokasi tersebut membuktikan sebagian koperasi yang pernah menyewa virtual office pada alamat tersebut tetapi tidak memperpanjang waktu sewanya. Selain itu, ada pula yang menjadikannya sebagai alamat fiktif.