Pajak: Pengertian, Ciri, Fungsi, Manfaat, dan Jenisnya
Pajak sangat vital bagi pembangunan bangsa dan negara.
Sebagai warga negara Indonesia yang baik, tentu kita harus memahami pengertian pajak itu sendiri. Seperti yang diketahui, pajak adalah iuran wajib yang dibebankan kepada masyarakat dan diatur dalam undang-undang.
Banyak yang tidak menyadari bahwa pajak sangat memberikan pengaruh besar, terkhususnya untuk kesejahteraan bersama. Untuk lebih jelasnya, simak artikel berikut ini mengenai pengertian pajak, ciri-ciri, fungsi, manfaat, serta jenis-jenis pajak.
Pengertian pajak
Berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), "pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".
Lalu, siapakah yang dimaksud dengan Wajib Pajak? Pasal 1 angka 2 UU KUP menjelaskan bahwa Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran manfaat pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaran di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Ciri-ciri pajak
Untuk mempermudah Anda, berikut ini karakteristik atau ciri-ciri pajak, antara lain sebagai berikut:
- Pajak bersifat memaksa
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk membayar iuran tersebut kepada negara
- Ketentuan pungutan pajak diatur dalam undang-undang
- Warga yang telah membayar tidak mendapatkan balasan jasa
- Pungutan pajak akan digunakan untuk kepentingan umum dan mensejahterakan masyarakat.
Fungsi Pajak
Dengan memahami tentang pengertian pajak, maka perlu juga mengetahui dari fungsi utama dari pajak. Secara garis besar, fungsi pajak dalam kehidupan bernegara ada empat, yakni fungsi anggaran, fungsi mengatur, fungsi stabilitas dan fungsi retribusi pendapatan. Berikut penjelasannya :
-
Fungsi Anggaran
Salah satu tugas utama negara adalah melakukan pembangunan nasional, seperti menyediakan fasilitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan pelayanan publik lainnya. Namun, dari asal pemasukan untuk membiayai untuk pengeluaran tersebut? Salah satu penyumbang terbesar pemasukan negara adalah pajak.
-
Fungsi Mengatur
Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial ekonomi. Contohnya, seperti pajak yang dikenakan dengan tarif tinggi untuk minuman keras dan rokok. Hal ini bertujuan untuk menekan angka konsumsi dari keduanya.
-
Fungsi Stabilitas
Pajak juga memiliki fungsi stabilitas yakni untuk menjada keseimbangan perekonomian suatu negara, seperti mengatasi inflasi maupun deflasi. Salah satu contoh fungsi stabilitas terlihat ketika ketika nilai tukar rupiah mengalami penurunan terhadap dolar Amerika Serikat.
Jika pemerintah ingin memanfaatkan pajak sebagai instrumen stabilitas perekonomian, maka pemerintah dapat saja mengeluarkan kebijakan perpajakan yang mendukung penguatan rupiah, seperti meningkatkan bea masuk maupun PPN impor.
-
Fungsi Redistribusi Pendapatan
Fungsi redistribusi disini adalah pajak menjadi sarana untuk membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat. Dengan bertambahnya lapangan pekerjaan, maka semakin banyak pula penyerapan tenaga kerja sehingga pendapatan masyarakat pun dapat diperoleh secara merata.
Manfaat pajak
Tidak ada hanya digunakan untuk mensejahterakan masyarakat, berikut ini sejumlah manfaat pajak yang perlu Anda ketahui, di antaranya:
- Digunakan untuk membangun fasilitas umum, seperti sekolah, jembatan, terminal, rumah sakit, pasar dan lain-lain.
- Dana belanja pegawai pemerintah, baik itu ASN, Polisi, hingga TNI.
- Sumber dana untuk pembelian alat keamanan negara, bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
- Untuk memberikan subsidi, seperti subsidi bahan bakar, subsidi listrik, dan sebagainya.
Jenis-jenis pajak
Jenis-jenis pajak dibagi berdasarkan tiga kelompok yakni berdasarkan sifat, sasaran, serta siapa yang memungutnya. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan di bawah ini:
1. Jenis pajak berdasarkan sifat
Berdasarkan sifatnya, pajak dibagi ke dalam dua jenis, yakni sebagai berikut:
- Pajak langsung
Pajak langsung merupakan pajak yang iurannya dibebankan pada individu dan tidak bisa dilimpahkan pada orang lain. Contohnya pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak kendaraan bermotor.
- Pajak tidak langsung
Pajak tidak lansgung adalah pajak yang hanya dibebankan pada pihak tertentu, seperti pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bea impor, dan pajak penjualan.
2. Jenis pajak berdasarkan sasaran
Berdasarkan sasaran atau objeknya, dibagi pula dalam dua jenis, di antaranya:
- Pajak subjektif
Pajak subjektif merupakan jenis pajak yang dipungut berdasrkan keadaan diri si Wajib Pajak (WP), seperti pajak kekayaan atau pajak penghasilan.
- Pajak objek
Pajak yang dipungur tanpa melihat keadaan Wajib Pajak, seperti PBB, PPN, dan lain-lain.
3. Jenis pajak berdasarkan pemungutnya
Berdasarkan siapa yang memungut iuran tersebut, berikut ini jenis pajaknya:
- Pajak pusat
Pajak pusat merupakan pajak yang petugas pengutnya dari pemerintah pusat melalui aparatnya, seperti Kantor Inspeksi Pajak, Dirjen Pajak, serta Dirjen Bea Cukai. Contoh pajak pusat adalah pajak penjualan barang mewah dan sebagainya.
- Pajak daerah
Pajak daerah adalah pajak yang dipungut lansung oleh pemerintah daerah, baik kota/kabupaten maupun provisi. Contohnya, pajak hotel dan restoran, pajak kendaran bermotor, dan lain-lain.
Itulah tadi artikel pengertian pajak secara lebih detail. Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk Anda.