Prabowo Teken PP Pemutihan Utang Macet UMKM, Begini Kriterianya
Kebijakan ini merupakan masukan dari berbagai pihak.
Fortune Recap
- Kebijakan ini diambil berdasarkan masukan dari kelompok tani dan nelayan karena UMKM menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan usaha mereka.
- Diharapkan kebijakan ini memberikan dukungan bagi sektor-sektor yang penting dalam ketahanan pangan dan perekonomian nasional.
Jakarta, FORTUNE - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM pada tiga bidang, yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lainnya.
Prabowo mengatakan kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh masukan dari berbagai pihak, khususnya kelompok tani dan Nelayan di seluruh Indonesia. Menurutnya, selama ini pada pelaku UMKM menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan keberlanjutan usahanya.
“Saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2024, tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah,” kata Prabowo di Istana Merdeka yang disiarkan secara virtual, Selasa (5/11).
Dalam acara ini, sejumlah menteri Kabinet Merah Putih yang berkaitan dengan kebijakan ini pun hadir seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Prabowo menekankan bahwa produsen pada bidang pertanian, UMKM, dan nelayan merupakan penopang pangan bangsa yang sangat penting. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dukungan bagi sektor-sektor yang berperan penting dalam ketahanan pangan dan perekonomian nasional.
“Dengan ini, pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting. Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” kata Prabowo.
Aturan teknis akan diturunkan kepada Kementerian terkait
Detail teknis dan persyaratan penghapusan piutang tersebut, kata Prabowo, akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh kementerian serta lembaga terkait. Dia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan agar implementasi kebijakan ini berjalan efektif dan tepat sasaran.
Dia juga menyampaikan harapan agar kebijakan ini memberikan rasa tenang dan keyakinan bagi para pelaku UMKM, terutama Petani dan nelayan. Hal tersebut penting agar mereka dapat bekerja dengan semangat dan kepercayaan bahwa negara mendukung dan menghargai peran mereka.
“Kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” katanya.
Kriteria khusus
Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkap beberapa kriteria khusus bagi UMKM, petani, hingga nelayan yang mendapatkan berkah atas kebijakan ini.
"Ini enggak ada sama sekali melalui APBN kita. Itu penghapusan, penghapusbukuan piutang di bank. Ingat ya itu di bank," ujarnya.
Setidaknya, kata Maman, kurang lebih ada 1 jutaan pelaku UMKM yang akan dihapuskan kredit macetnya. Estimasi nilai kredit macet yang akan dihapuskan mencapai Rp10 triliun.
Maman mengatakan UMKM yang dihapuskan utangnya adalah UMKM yang merupakan nasabah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang terkena beberapa permasalahan seperti bencana alam gempa bumi, terdampak COVID-19 dan lain sebagainya.
“Ini untuk pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan yang sudah tidak punya kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo. Itu sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara. Jadi ini betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya 10 tahunan,” ujarnya.
Kriteria penerima penghapusan utang adalah badan usaha dengan maksimal rentang utang mecetnya mencapai Rp500 juta, dan perorangan Rp300 juta.
Dia menegaskan UMKM yang dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kemampuan untuk terus berjalan tidak diberikan penghapusan utang.
“Tidak semua pelaku UMKM kita hapuskan utang-piutangnya. Ini memang yang betul-betul yang sudah tidak bisa ditolong lagi,” ujarnya.