FINANCE

Apakah Investasi Kripto Halal? Ini Penjelasan Fatwa MUI

Ada beberapa pandangan yang berbeda.

Apakah Investasi Kripto Halal? Ini Penjelasan Fatwa MUIIlustrasi investasi kripto atau crypto (unsplash.com/Art Rachen)
12 February 2025

Fortune Recap

  • Trading kripto bisa dianggap halal jika dilakukan secara transparan dan memberikan manfaat ekonomi bagi individu dan masyarakat.
  • Namun, beberapa ulama berpendapat bahwa trading kripto dikategorikan haram karena sifatnya yang spekulatif dan tidak memiliki nilai intrinsik.
  • Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena adanya unsur gharar dan dharar dalam transaksi kripto.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Saat ini, Investasi Kripto makin menarik perhatian investor di Indonesia. Terutama seiring dengan potensi keuntungan besar yang ditawarkan oleh pasar mata uang digital ini.

Namun, meskipun antusiasme terhadap Cryptocurrency atau crypto terus berkembang, masih banyak yang merasa bingung mengenai status hukum dari trading kripto dalam perspektif Islam. Banyak yang mempertanyakan apakah kripto sesuai dengan prinsip-prinsip syariah? Mengingat sifatnya yang sangat spekulatif dan fluktuatif.

Perdebatan mengenai apakah trading kripto itu halal atau haram masih menjadi isu yang cukup hangat, dengan berbagai pendapat dari para ahli. Lantas apakah kripto halal? Berikut penjelasan lengkapnya menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan regulasinya di Indonesia.

Apakah kripto halal?

Related Topics

    © 2025 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.