Jakarta, FORTUNE - Sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self assessment. Artinya, wajib pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sekali dalam setahun.
Cara lapor SPT Tahunan sebenarnya cukup mudah dan bisa dilakukan secara daring ataupun luring. Namun, wajib pajak mangkir selalu ada.
Entah itu orang pribadi (WPOP) seperti karyawan atau pekerja lepas, hingga pebisnis berpenghasilan di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP), maupun korporasi atau badan usaha (WP Badan).
Salah satu penyebabnya adalah ketidaktahuan tentang cara melapor SPT Tahunan. Lantas bagaimana caranya?
SPT Tahunan
Secara umum, penyampaian SPT dapat dilakukan secara online maupun offline. Tenggat pelaporan SPT pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan berakhir pada April.
Pelaporan secara online bisa dilakukan lewat aplikasi e-SPT atau melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online.
Sementara pelaporan SPT dengan cara offline bisa dilakukan secara langsung di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), meliputi TPT KPP tempat wajib pajak terdaftar dan TPT Kantor Pelayanan selain tempat WP terdaftar.
Ada pula layanan di luar kantor (pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan) yang dibuka oleh KPP daerah.
Di luar itu, wajib pajak juga bisa menyampaikan SPT Tahunan melalui Pos atau perusahaan jasa ekspedisi maupun jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar. Dalam hal ini SPT dimasukkan dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan dari situs pajak.go.id.
Tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT sepanjang SPT Tahunan tersebut telah lengkap.
Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi
Formulir SPT yang harus diisi wajib pajak orang pribadi bisa berbeda-beda, tergantung pekerjaan dan besar penghasilan tahunannya.
Formulir SPT
Formulir SPT yang harus diisi wajib pajak orang pribadi bisa berbeda-beda, tergantung pekerjaan dan besar penghasilan tahunannya. Karyawan berpenghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun harus mengisi formulir 1770S, sedangkan jika penghasilannya di bawah Rp60 juta per tahun harus mengisi formulir 1770 SS.
Sementara orang pribadi yang statusnya bukan karyawan atau karyawan dengan penghasilan lain diharuskan mengisi formulir 1770 baik yang penghasilannya di bawah maupun di atas Rp60 juta per tahun.
Dokumen
Selain formulir, wajib pajak juga harus memperhatikan kesiapan dokumen lain seperti neraca dengan format sederhana serta bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.
Aplikasi SPT
Khusus untuk pelaporan menggunakan aplikasi e-SPT, yang perlu dilakukan adalah memasukkan data dengan format csv.
Namun perlu diingat, setiap wajib pajak yang menggunakan layanan pajak online harus memiliki e-FIN atau Electronic Filing Identification Number. Aktivasi e-FIN bisa dilakukan lewat situs DJP Online dengan cara mendaftar terlebih dahulu.
Selain e-SPT, ada pula mekanisme pelaporan melalui e-FORM. Wajib pajak dapat mengisi formulir offline dan hanya membutuhkan koneksi internet (online) saat akan submit SPT.
Wajib Pajak (WP) Badan
Adapun ketentuan WP Badan antara lain:
Aplikasi SPT
Di masa pandemi COVID-19, DJP telah menghimbau perusahaan untuk menyampaikan SPT Tahunannya menggunakan sistem online yakni melalui e-Filing.
Adapun langkah-langkahnya antaranya
- Sama seperti e-SPT, penyampaian SPT lewat e-Filing juga harus mengaktifkan eFIN terlebih dahulu.
- Penyampaian SPT lewat e-Filing terbilang cukup mudah karena tinggal mengisi formulir SPT 1771 beserta lampirannya yang tersedia di situs DJP Online.
- Klik e-Filing, pilih Buat SPT, lalu jawab dengan tepat pertanyaan yang diberikan.
- Jika data sudah sesuai, sistem akan menentukan jenis formulir SPT yang harus dilengkapi.
- Setelah semua proses selesai, wajib pajak atau yang mewakilinya tinggal mengklik tombol Kirim SPT.
Dokumen
Sementara dokumen penting yang perlu disiapkan antara lain laporan keuangan, penghitungan peredaran bruto dan pembayaran (Khusus Wajib Pajak PP 46), serta laporan Debt to Equity Ratio dan Utang Swasta Luar Negeri (Khusus Wajib Pajak PT yang membebankan Utang).
Kemudian, ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal (khusus wajib pajak dengan transaksi hub istimewa), laporan penyampaian CBCR Country, daftar nominatif biaya entertainment (jika ada) serta daftar nominatif biaya promosi (jika ada).
Bagi wajib pajak Badan sektor minyak dan gas bumi (migas), laporan tahunan penerimaan negara dari kegiatan hulu juga perlu disiapkan. Sedangkan khusus BUT (Bentuk Usaha Tetap) dokumen penting yang perlu disiapkan antara lain SSP PPh Pasal 26 (4), pemberitahuan bentuk penanaman modal, serta laporan keuangan konsolidasi/kombinasi.
Cara lapor SPT Tahunan
Adapun cara pengisian SPT Tahunan dibedakan kedalam dua jenis yaitu:
Cara lapor SPT Tahunan 1770 S
Karyawan berpenghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun harus melaporkan SPT. Adapun cara lapor SPT Tahunan, seperti:
- Masukkan akun djponline pada laman www.pajak.go.id, Kemudian, masukkan NPWP beserta password dan kode CAPTCHA.
- Klik menu lapor, kemudian layanan e-Filing, lalu pilih Buat SPT.
- Lakukan pengisian form dengan memilih menu Dengan Bentuk Formulir
- Apabila Anda mengalami kesulitan dan ingin dipandu saat pengisian, pilih pengisian form ‘Dengan Panduan’
- Isi Formulir tersebut seperti Status SPT, Tahun Pajak, dan Pembetulan Keberapa (jika Ada pengajuan pembetulan SPT)
- Lampirkan Bukti Pemotongan Pajak bisa Anda masukkan pada menu Tambah. Bagi ASN, bisa mencantumkan Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2.
- Masukkan penghasilan neto pekerjaan, baik dalam negeri maupun luar negeri.
- Masukkan pula penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dan tambahan harta lainnya (bila ada). Anda dapat menampilkan Harta Pada SPT Tahun Lalu, jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing.
- Tambahkan Utang yang Anda miliki. Atau menampilkan Utang Pada SPT Tahun Lalu, jika sudah melaporkan sebelumnya dalam e-Filing.
- Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Anda dapat menampilkan Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu, jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkannya.
- Mengisi biaya keagamaan wajib seperti zakat dan lain-lain, di mana lembaga pengelolanya disahkan oleh Pemerintah.
- Isi Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri sesuai keadaan sebenarnya.
Cara mengisi formulir 1770 SS
Karyawan yang berpenghasilan di bawah Rp60 juta per tahun wajib mengisi formulir 1770 SS. Caranya adalah sebagai berikut:
- Masukkan akun djponline pada laman www.pajak.go.id, Kemudian, masukkan NPWP beserta password dan kode CAPTCHA.
- Klik menu lapor, kemudian layanan e-Filing.
- Isi formulir tersebut seperti Status SPT, Tahun Pajak, dan Pembetulan Keberapa (jika Ada pengajuan pembetulan SPT).
- Bagi pegawai negeri, pada kolom A.Pajak Penghasilan masukkan data yang terdapat pada formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.
- Pada kolom B.Pajak Penghasilan, masukkan pula penghasilan yang tidak termasuk objek pajak seperti warisan atau unidan yang telah dipotong PPh.
- Pada kolom C. Daftar Harta dan Kewajiban, masukkan tambahan harta, misalnya seperti motor senilai Rp 15 juta, kalung emas senilai Rp 3 juta, dan perabotan rumah senilai Rp 12 juta.
- Masukkan pula sisa kredit motor sebesar Rp 12 juta (bila ada).
- Pada kolom D. Pernyataan, klik setuju hingga muncul ikon centang.
Klik Kirim, maka akan ada pemberitahuan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT. BPE Anda akan dikirim ke alamat email.
Sanksi bila tidak lapor SPT Tahunan
Adapun sanksi yang dikenakan bila tidak melaporkan SPT Tahunan diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) Pasal 7, yaitu:
- Bagi WP Pribadi dikenai sanksi sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan
- Bagi WP Badan dikenai Rp1 juta untuk SPT Tahunan
- Adapun penambahan denda mengacu pada suku bunga Bank Indonesia (BI) dan ditambah 5 persen dan dibagi 12 bulan.
Itulah tadi cara lapor SPT Tahunan. Sangat mudah, bukan? Jangan lupa untuk melaporkan pajak Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.