FINANCE

Penerimaan Pajak 2022 Tembus Target, Menkeu: Tak Cuma Karena Komoditas

PPN Dalam Negeri hingga PPh Badan tumbuh ekspansif.

Penerimaan Pajak 2022 Tembus Target, Menkeu: Tak Cuma Karena KomoditasMenkeu, Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, pada Jumat (13/9). (dok.Kemenkeu)
04 January 2023

Jakarta, FORTUNE - Penerimaan pajak 2022 mencapai Rp1.716,8 triliun atau 115,6 persen dari target Rp1.485 triliun. Realisasi penerimaan pajak tumbuh 34,3 persen dari Rp1.278,6 triliun pada 2021.

"Kita lihat dua tahun berturut-turut kenaikannya luar biasa pajak ini. Pada 2021 tumbuh 19,3 persen," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam Konferensi Pers APBN KiTA, Selasa (4/1).

Menurutnya, tebalnya kantong perpajakan pada 2022 bukan semata karena kenaikan harga komoditas ekspor Indonesia. Lebih dari itu, terjadi pemulihan cukup merata pada semua sektor dan di berbagai daerah, pun dari sisi agregat permintaan dan produksi.

Mengutip data APBN KiTA 2022, hampir seluruh jenis pajak tercatat melampaui target, seperti PPh nonmigas, PPN dan PPnBM, serta PPh migas.

Penerimaan PPh nonmigas mencapai Rp920,4 triliun atau 122,9 persen dari target dan mampu tumbuh 43 persen (yoy), ditopang antara lain oleh kenaikan harga komoditas minyak dan gas bumi.

Sementara itu, PPh migas mencapai Rp77,8 triliun atau 120,4 persen dari target dan mampu tumbuh 47,3 persen (yoy) berkat dorongan aktivitas ekonomi dan bauran kebijakan.

Untuk PPN dan PPnBM, nilainya mencapai Rp687,6 triliun atau 107,6 persen dari target.

Pertumbuhan signifikan lain dialami PPN dan PPnBM, yakni 24,6 persen—didorong oleh peningkatan aktivitas perekonomian yang ekspansif, termasuk perubahan tarif PPN.

Namun, PBB dan pajak lainnya hanya tumbuh tipis, yakni 3 persen (yoy) menjadi Rp31 triliun. Realisasi PBB juga masih 95,9 persen dari target APBN.

PPN dalam negeri masih ekspansif

PPN Dalam Negeri (PPN DN), pemberi kontribusi terbesar dengan 22,7 persen terhadap total penerimaan pajak, masih tumbuh 13,69 persen. Lebih rendah dari pertumbuhan tahun sebelumnya yang mencapai 14,2 persen, memang, tapi keduanya tetap berhasil tumbuh hingga dua digit.

Kemudian, PPN Impor yang menyumbang 15,8 persen terhadap penerimaan pajak juga tumbuh tinggi pada 41,7 persen atau jauh lebih tinggi dari pertumbuhan 2021 yang mencapai 36,33 persen.`Ini juga diikuti oleh pertumbuhan PPh impor yang mencapai 83,33 persen atau lebih tinggi dari 2021 yang tumbuh 49,25 persen.

Lalu, pajak korporasi atau PPh Badan mampu melesat hingga 71,72 persen, melonjak dari pertumbuhan 2021 yang mencapai 25,85 persen. "Para pembayar pajak dari perusahaan, korporasi, badan usaha, yang sumbangannya mendekati 20 persen dari total penerimaan negara. Ini menggambarkan korporasi dan perusahaan mulai bangkit," ujarnya.

Selanjutnya, ada PPh 21 atau pajak karyawan yang tumbuh 16,34 persen tahun ini, lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang 6,26 persen. "Berarti terjadi penciptaan lapangan kerja dan kenaikan upah dan income yang ditunjukkan oleh penyetoran pajak karyawan," katanya.

Ada pula PPh Final yang tumbuh 50,63 Persen dibandingkan koreksi -2,01 persen pada 2021. Pertumbuhan tersebut disebabkan penerimaan yang bersumber dari implementasi Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) atau program tax amnesty.

Demikian pula PPh 26 yang mampu tumbuh 7,04 persen seiring dengan peningkatan pembayaran ke luar negeri. Meski demikian, pertumbuhan tersebut tidak seekspansif tahun sebelumnya yang mencapai 24,13 persen.

Kantong pajak yang mengalami penurunan adalah PPh orang pribadi, yakni -6,29 persen. Ini terjadi karena adanya pergeseran PPh orang pribadi ke PPh Final pada program PPS. Sementara pada tahun sebelumnya, PPh orang pribadi masih mampu tumbuh 6,86 persen. 

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.